AMBON, AT.--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kisman Kilian memgatakan, pihaknya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 dan 002 Negeri Kwaos, Kecamatan Siritaun Wida Timur.
Sesuai hasil kajian dan isi surat rekomendasi dari Pengawas TPS, pelanggaran pemilu berupa pencoblosan sisa surat suara oleh KPPS setempat dan sejumlah saksi telah memenuhi unsur PSU.
Namun, lanjut Kisman, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPS setempat sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Masalah di TPS 001 dan 002 Negeri Kwaos itu dari hasil kajian Pengawas Keluarahan dan Desa(PKD) dan PTPS menceritakan tentang pencoblosan surat suara sisa yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIT, dimana itu adalah waktu atua jam istirahat,"ungap Kisman kepada wartawan di Bula, Senin(19/2/2024).
Kisman menuturkan, saat pencoblosan surat suara sisa, Pengawas TPS sedang tidak berada di lokasi TPS. Setelah kembali, ia mendapati sejumlah saksi dan beberapa anggota KPPS sudah mencoblos habis sisa surat suara yang berada dalam kotak.
"Itu sudah tergambar jelas dalam video yang berdurasi sekitar 33 detik yang direkam oleh pengawas. Sehingga memenuhi unsur untuk harus dilaksanakan PSU,"tuturnya.
Kisman mengaku, telah memerintahkan kepada pihak sekertariat agar menyiapkan surat suara maupun dokumen-dokumen untuk PSU. Namun, waktunya belum ditentukan.
Selain di Negeri Kwaos, Kisman mengaku telah menerima surat rekomendasi PSU oleh Panwascam di empat TPS Kecamatan Kesui Watubela. Namun, berdasarkan kajian dan hasil rapat pleno pimpinan KPU SBT, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran secara administratif.
"Karena di dalam rekomendasi Panwascam Kesui Watubela itu menyebutkan tentang PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengumutan dan Penghitungan Suara yang diamanatkan dalam pasal 80 dan 81. Nah hasil kajian pasal 80 dan 81 dan hasil forum rapat pleno pengajuan itu tidak memenuhi unsur secara struktural,"pungkasnya. (JU)
Dapatkan sekarang