KPU Maluku Tetapkan Satu Bacaleg DPRD Provinsi TMS
FaizalLestaluhu
01 Nov 2023 12:58 WIT

KPU Maluku Tetapkan Satu Bacaleg DPRD Provinsi TMS

AMBON,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah merampungkan pencermatan dan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Maluku.  Hanya satu Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

DCT anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 akan ditetapkan dan diumumkan pada 3-5 November 2023. Setelah itu, KPU Maluku akan kembali berkoordinasi dengan partai politik untuk memastikan nama dan gelar bacaleg untuk pencetakan surat suara nanti.

"Setelah itu, KPU juga akan meminta kkarifikasi kepada partai politik menyangkut dengan nama caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT," jelas anggota KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10).

Khalil memastikan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi dan pencermatan terhadap data 715 bakal calon anggota legislatif DPRD Maluku yang diajukan masing-masing partai politik. Hasilnya, hanya satu bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena namanya ganda di dua partai politik yang berbeda.

"Caleg tersebut untuk provinsi dengan partai satu, sedangkan di kabupaten dengan partai yang lain, sehingga dihapus untuk kabupaten ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Khalil tanpa membeberkan nama Bacaleg. 

Sedangkan, lanjut dia, yang TMS  untuk provinsi dari salah satu partai yang mengajukan nama bakal calon anggota DPRD baru di DCT pada masa pencermatan, tetapi ketika dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diajukan, KPU menemukan belum digantikan. Bacaleg bersangkutan masih menggunakan dokumen lama sehingga ditetapkan sebagai TMS.

"Sekarang yang memenuhi syarat (MS) sudah 714 yang tersebar pada semua dapil di Provinsi Maluku," sebut Khalil.

Selain itu, kata Khalil, ada beberapa partai politik yang tidak seluruhnya menyerahkan berkas bakal calon di daerah pemilihan. Ada parpol yang hanya untuk dua daerah pemilihan,  lima daerah pemilihan, dan bahkan satu dapil saja dan tidak penuh.

"Misalnya, dapil 1 di Kota Ambon dapil, harusnya parpol mengajukan  9 bakal calon, tetapi hanya 7,"paparnya.

Mantan anggota KPU Kota Ambon dua periode, itu menambahkan, setelah pleno penetapan DCT pada  3 November 2023, akan dilakukan pencermatan terhadap pembuatan surat suara yang dicetak KPU pusat. 

"Kita hanya kita hanya konfrontir dengan partai politik terkait nama dan penulisan gelar di dalam surat suara," jelasnya.

Meskipun, kata Khalil, pengisian nama dan gelar oleh masing-masing partai politik, tetapi terkadang operatornya salah menulis gelar atau huruf sehingga perlu diteliti lagi sehingga tidak masalah saat pencetakan surat suara.

Begitu juga dengan penetapan DCT 14 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Maluku yang bersamaan DCT anggota DPRD provinsi. Penetapan DCT balon anggota DPD oleh KPU pusat. Namun, KPU Maluku perlu memastikan foto yang digunakan, nama dan gelar yang ditulis sesuai dengan nama dan gelar yang sebenarnya di KTP dan ijazah .

"Jika calon DPD hanya masukan KTP tanpa ijazah, maka di kertas suara hanya nama tanpa gelar. Kalau semuanya sudah dipastikan, sesuai baik DPRD maupun DPD maka selanjutnya tinggal dicetak surat suara oleh KPU RI," pungkasnya. (Hab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai