AMBON, AT.-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)Pilkada serentak 27 November 2024 sebanyak 1. 326.608.Penetapan dilakukan melalui rapat pleno DPS berlangsung di Santika Hotel Ambon, Jum'at (16/08/2024).
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapan DPS KPU 11 Kabupaten/Kota di Maluku yang disampaikan langsung masing-masing ketua, kepada pimpinan KPU Provinsi Maluku saat pleno.
"Rapat pleno terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Maluku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebanyak 1. 326.608 pemilih," sebut Ketua KPU Maluku M. Shadek Fuad saat penetapan DPS, Jum'at tadi malam.
Shadek menjelaskan jumlah 1. 326.608 DPS tersebar untuk 11 Kabupaten/Kota, diantaranya Maluku Tengah 303.970. Kota Ambon 251. 212. Maluku Tenggara 90.450.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 87.082, Buru 95.420. Seram Bagian Timur, 103. 568. Seram Bagian Barat 145. 282.
Kabupaten Kepulauan Aru 71.072. Maluku Barat Daya 62.404. Buru Selatan 51. 707 dan Kota Tual 64. 441. Total 1. 326.608 DPS.
"Dari data ini diperkirakan akan meningkat, karena dari penyampaian Bawaslu ada pemilih terutama pemilih pemula yang belum di masukan pada beberapa daerah," sebut Shadek.
Dijelaskan masa perbaikan DPS masih cukup lama, sehingga setiap masukan yang disampaikan Bawaslu maupun partai politik yang hadir saat pleno DPS, akan menjadi perhatian KPU untuk diperbaiki ke depan.
"Kita sudah sampaikan ke KPU Kabupaten/ Kota untuk segera perbaiki data berdasarkan masukan yang disampaikan Bawaslu maupun rekan rekan dari partai politik. Masa perbaikan masih cuk ulama. Prinsipnya kita inginkan semua data bersih dan pemilih terakomidir," ungkapnya. (Wahab)
Dapatkan sekarang