ARU,AT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam penyusunan standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).
Pelibatan sejumlah pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan, saran dan tanggapan, guna memastikan standar pelayanan KPU lebih transparan, akuntabel, inklusif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kepulauan Aru.
Kegiatan yang berlangsung di rung BPKAD Kepulauan Aru, 30 Oktober 2026, merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2446 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Progres Forum Konsultasi Publik.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kepulauan Aru yang diwakili Divisi Hukum, Krisna P. Ditubun, menegaskan, seluruh regulasi dan dasar hukum menjadi landasan bagi KPU dalam merumuskan standar pelayanan publik.
“Keseluruhan regulasi dasar hukum menjadi pijakan kami KPU Kabupaten Kepulauan Aru dalam memastikan seluruh rangkaian pelayanan publik yang kita susun kemarin, ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat di Bumi Jargaria secara nyata,” terang Ditubun.
Ia menekankan, FKP tidak boleh hanya menjadi agenda formalitas, melainkan harus menjadi ruang partisipasi untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara akurat dan menyusun standar pelayanan berdasarkan prinsip keterbukaan, kepastian serta keadilan.
Ditubun berharap, forum tersebut menghasilkan rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi instrumen akuntabilitas sekaligus pedoman kerja bagi seluruh jajaran KPU.
“Harapan saya forum ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi tugas-tugas dan pelayanan kami sebagai lembaga teknis penyelenggaraan pemilu dengan tagline KPU Melayani, menjadi instrumen akuntabilitas yang jelas bagi masyarakat dan pedoman kerja yang efektif bagi seluruh jajaran,” tambahnya.
Dia juga mengajak seluruh peserta memberikan kontribusi aktif untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan tiga materi rancangan standar pelayanan.
Materi pertama mengenai Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thalib Gamarborbir.
Selanjutnya, materi Layanan Pendidikan Pemilih dipaparkan Anggota KPU, Baco Djabumir. Sementara materi ketiga tentang Capaian Kinerja, Hambatan dan Tindak Lanjut Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 disampaikan Anggota KPU, Robert Tildjuir.
Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan standar pelayanan yang dipaparkan.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama, serta penyerahan berita acara secara simbolis oleh KPU kepada pihak-pihak yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bawaslu Aru, Sekretaris KPU Aru, Lanal Aru, Kejaksaan Negeri Aru, Polres Kepulauan Aru, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), perwakilan partai politik se-Kabupaten Kepulauan Aru, serta jajaran KPU Aru. (*)
Dapatkan sekarang