NAMROLE,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bursel.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Golden Alfris Kamis (18/9) itu dihadiri Ketua KPU Husni Hehanussa, Kadiv Perencana Data dan Informasi Disman Longa, Kadiv Teknis Penyelenggara Imran Loilatu, Kadiv SDM Mahyudin Tomia dan Kadiv Hukum dan Pengawasan Moh. Hasan Fakaubun, serta ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Bursel.
Ketua KPU Husni Hehanussa mengatakan, Rakor ini dilakukan, mengingat dalam waktu dekat kita akan masuk di tahapan rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) di tingkat kabupaten. Maka seluruh anggota PPK se-Kabupaten Bursel harus intens melihat jadwal tentang tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
"Karena tinggal beberapa hari lagi kita akan masuk dalam tahapan penting, sehingga teman-teman yang tadinya kerjanya masih santai atau acuh, maka mulai dari sekarang harus lebih giat dan serius lagi," terang Hehanussa dalam sambutannya.
Hehanussa berharap, setelah kembali ke tempat tugas di Kecamatan masing-masing, teman-teman PPK dapat melaksanakan tahapan sesuai tugas dan wewenang yang dipercayakan kepada masing-masing.
"Sudah beberapa tahapan berjalan ini, tanpa kita sadari tinggal berapa hari lagi kita masuk dalam tahapan pungut hitung. Jadi teman-teman diminta serius. Sehingga kita buat sejarah baru bahwa KPU dan PPK di periodisasi ini merupakan KPU dan PPK terbaik. Ini sejarah ketika kita bisa melaksanakan tahapan ini dengan semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi maka kita sukses," ingatnya.
Kadiv Teknis Penyelenggara, Imran Loilatu menjelaskan, berapa tahun yang lalu peraturan atau undang-undang pelaksanaan pada Pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan bupati dan wakil bupati ada beberapa hal yang mengalami perubahan dan itu harus diketahui oleh kita semua.
Beberapa pengalaman sejak Pilkada tahun 2020 ke 2024 PPK hanya mengatur daftar pemilih dari pencocokan dan penelitian daftar pemilih sampai penetapan, itu sudah selesai tinggal menunggu penghitungan suara.
Tetapi kemudian ada aturan baru yang berkaitan dengan kampanye dan juga PKPU tentang kampanye. Ada keterlibatan panitia pemilihan kecamatan dan kali ini agak sedikit berbeda.
"Setahu saya dari pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, dalam peraturan tidak ada keterlibatan PPK, pasca penetapan daftar pemilih. PPK hanya bertugas mendata pemilih khusus atau pemilik tambahan yang nantinya akan mengikuti pencoblosan tanggal 27 November mendatang," jelasnya.
Namun, lanjut Loilatu, pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini, PPK juga dilibatkan dalam proses penertiban alat peraga kampanye.
"Saya waktu menjadi panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dengan keamanan dan juga Satpol PP pada tingkatan itu melakukan pembersihan atau penertiban alat peraga kampanye pada saat memasuki minggu tenang. Pilkada kali ini PPK juga dilibatkan bersama-sama dengan pengawas Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye," tandasnya. (Edy)
Dapatkan sekarang