KPU dan Bawaslu Harus Bebas dari Intervensi
Muhammad Tuhepaly.
FaizalLestaluhu
05 Dec 2023 09:38 WIT

KPU dan Bawaslu Harus Bebas dari Intervensi

AMBON,AE–Penyelenggaraan Pemilu yang demokratis harus didukung dan melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan. Sehingga terbangun sinergi yang positif dan konstruktif. Pernyataan tersebut diungkapkan Muhammad Tuhepaly, Ketua Bapilu Partai Golkar Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kepada media ini di Ambon, kemari (4/12).

Tuhepaly melanjutkan, dalam tradisi demokrasi yang sehat, kepercayaan kepada penyelenggara pemilu adalah hal yg penting.

“KPU dan Bawaslu inilah yang diberi tugas dan mandat untuk menyelenggarakan kontestasi politik demokrasi Pemilu,” jelasnya. 

Alumni Unidar Ambon ini melanjutkan, tahapan dan proses Pemilu 2024 patut diapresiasi. Dari proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual yang telah berjalan dan tahapan-tahapan berikutnya, harus tuntas hingga penyelenggaraan di 2024.

“Kami mendukung dan mendesak KPU dan Bawaslu agar tetap bekerja dalam koridor aturan main sebagai lembaga yang mandiri dan terbebas dan intervensi dari lembaga atau pihak manapun,” pintanya. 

Menurutnya, kemandirian KPU dan Bawaslu dalam bekerja dan menetapkan hasil pada setiap tahapan untuk menjamin tertib penyelanggaraan dan kepastian hasilnya. 

"KPU dan Bawaslu harus bebas dari intervensi, " tegasnya. 

Tuhepaly pun mendesak semua pihak yang terkait untuk tidak melakukan tekanan dan intervensi kepada KPU dan Bawaslu. Atau menyeret KPU dan Bawaslu ke dalam skenario politik yang keluar dari prinsip kemandirian.

“Sekali lagi, respek dan kepercayaan kepada KPU dan Bawaslu adalah hal yg sangat penting, bagi kesuksesan Pemilu 2024,” ucapnya.

Tuhepaly meminta, penyelenggara pemilu dan pemilihan (pilkada, pileg) harus independen, tidak memihak dan menguntungkan peserta pemilu. Selain itu, menurutnya pelaksanaan Pemilu dan pemilihan harus bebas dari intimidasi sehingga pemilih tidak ada rasa takut ketika masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Proses ini harus dijaga. Jika ada tim kampanye atau pihak-pihak lain yang mencoba mengganggu kontestasi dengan intimidasi, maka harus ada sanksi tegas," pintanya. 

Dikatakan, indepesensi Iembaga Penyelenggara Pemilu (LPP) merupakan salah satu persoalan yang paling sengit diperdebatkan di dalam konteks penyelenggaraan Pemilu

"Independensi kelembagaan atau struktural hanya dapat ditemukan di dalam konstitusi atau aturan perundang-undangan. Cara termudah untuk mempromosikan independensi LPP, dengan menciptakan kerangka legal yang dapat menjadi dasar bagi independensi LPP itu sendiri, " pungkasnya.(CAL)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai