KPU Bursel Rakor Hasil Penelitian Administrasi Bacalkada 
Kegiatan Rapat Koordinasi pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan KPU Buru Selatan Kamis (5/9) malam. --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
06 Sep 2024 16:04 WIT

KPU Bursel Rakor Hasil Penelitian Administrasi Bacalkada 

NAMROLE,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemberitahuan hasil penelitian administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel tahun 2024.

Kegiatan rakor yang dipusatkan di Hotel Golden Alfris Namrole, Kamis (5/9) 20.30 WIT dihadiri Kordiv Teknis Penyelenggara Imran Loilatu, Tim Deta Sering Sekretariat Jenderal KPU RI, Amirul Mukmin dan Ikbal Chairul, pimpinan Parpol, serta perwakilan LO (Penghubung) tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bursel, Imran Loilatu  mengatakan, Rakor sudah di adwalkan dan direncanakan sesuai dengan  pemberitahuan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel.

"Rakor  ini berkaitan dengan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi balon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel tahun 2024," kata Loilatu kepada media ini. 

Untuk hasil verifikasi terhadap dokumen pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel, menurut Loilatu, akan diberikan berita acara atau penyerahan perbaikan dokumen terhadap setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel kepada penghubung paslon. Karena tahapan perbaikannya hanya diberikan selama tiga hari kedepan, yakni tanggal 6, 7 hingga 8 September 2024. 

"Makanya kami melakukan rapat koordinasi  untuk pemberitahuan perbaikan dokumen bakal pasangan calon bupati dan wakil Kabupaten Buru Selatan," ujarnya.

Mantan ketua Panwas Ambalau ini, dari hasil verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dicantumkan dalam silon oleh admin, ataupun teman-teman penghubung dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel, terdapat dokumen yang ketika dilakukan verifikasi ada dokumen yang tidak bisa dibaca.

"Seperti ada dokumen yang redaksinya tidak sesuai dengan legalitas, ataupun keterangan yang sesuai yang harus dikeluarkan oleh instansi terkait," jelas Loilatu. 

Olehnya itu Loilatu berharap tim atau LO, tiga pasangan calon bupati wakil bupati dapat menggunakan waktu yang ada untuk melengkapi semua berkas sesuai berita acara hasil verikasi yang telah di serahkan kepada tim ( LO) tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. " Ada tiga Haris yang harus digunakan tim untuk melengkapi berkas sesuai dengan berita acara verifikasi yang telah diserahkan KPU," kuncinya.(Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai