AMBON,AT-Sesuai amanat undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengamanatkan dengan jelas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI/KPID) bertanggungjawab atas terpenuhinya akses informasi yang baik dan benar kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran.
Berkaitan dengan itu, dalam rangka melaksanakan tugas dan tangungjawab mendukung penyebaran informasi yang baik dan benar kepada masyarakat terkait pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Maluku melalui lembaga penyiaran, maka selama massa kampanye Calon Kepala daerah sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024 KPID Maluku lakukan pemantauan dan pengawasan terhadap isi siaran disiarkan televisi dan radio yang ada di Maluku.
Kampanye melalui media penyiaran sesuai dengan PKPU KPU dimulai dari 10 dengam 23 November 2024 , KPID Maluku juga melakukan Koordinasi dengan mitra penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Lembaga Penyiaran di Maluku sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan siaran Pilkada secara serempak di masing-masing kabupaten dan kota. Kemudian, Rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota (Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kota Ambon).
Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama dalam keterangan pers laporan akhir tahun KPID Maluku, dan penyampaian hasil pengawasan siaran Pilkada 2024 di kantor KPID Maluku, Jumat (13/12), menegaskan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan baik koordinasi, pengawasan dan pemantauan, KPID menemukan beberapa fakta.
Diantaranya, kata Dia, LPP TVRI Maluku sebagai lembaga penyiaran publik mendapatkan kontrak kerja sama siaran Pilkada (debat calkada) dengan KPU di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ambon, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah,Buru Selatan, Buru, Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam menyiarkan siaran debat, TVRI Maluku menggunakan perangkat jaringan internet atau over the top (OTT), sehingga masyarakat tidak dapat mengakses siaran tersebut secara bebas dan gratis (free to air) (selain Debat Pertama Calwakot Ambon).
Padahal, TVRI Maluku adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang harus menyiarkan siaran debat secara live melalui free to air, bukan media OTT. Kenyataannya, TVRI Maluku pada saat menyiarkan siaran debat Calkada, hanya live melalui streaming youtube TVRI Maluku, namun terbaca dengan jelas tulisan langsung dengan logo lengkap TVRI Maluku.
"Artinya, LPP TVRI Ambon telah melakukan pembohongan publik. Tidak menyiarkan secara langsung melalui free to air, tapi pada saat menonton siaran streaming tertulis dengan jelas siaran langsung dengan logo TVRI Maluku. Sehingga banyak masyarakat mengadu kepada KPID Maluku karena tidak menonton siaran langsung debat di televisi," beber Mutiara D. Utama.
Bukan hanya itu saja, TVRI Maluku juga dengan sengaja melakukan pemotongan waktu tayang pada saat siaran tunda. Padahal dalam aturan PKPU jelas melarang siaran ulang atau tunda mengedit dan memotong waktu tayang.
Terhadap temuan KPID Maluku tersebut, maka pada tanggal 11 November 2024 KPID Maluku melakukan konfirmasi langsung di TVRI Maluku dan langsung direspon oleh Kepala Stasiun TVRI Maluku dan membenarkan fakta yang disampaikan KPID. Kepala Stasiun Maluku berjanji hal ini tidak akan terulang kembali pada tayangan debat ke dua untuk 4 kabupaten diantaranya Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tengah.
Namun, faktanya TVRI Maluku tetap menyiarkan melalui treaming YouTube dan media sosial. Sedangkan siaran tunda baru dulakukan setelah hari kemudian. Sebagai Televisi Publik, TVRI memeliki ijin penyelenggara penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, bukan Internet.
"Jadi, hal utama adalah siaran melalui spektrum frekuensi Radio seagaimana IPP, internet hanya pendukung. Jai alasan bahwa Frekuensi dapat dijangkau di seluruh daerah Faktanya masih banyak daerah yang Blank Spot dan lemah internetnya," kata Mutia.
Kemudian, di tanggal 18 November tahun 2024, KPID Maluku melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku untuk melaporkan hasil temuan KPID Maluku. Terhadap hasil temuan KPID Maluku, KPU Provinsi Maluku meminta maaf dan mengaku tidak menyadari apa yang dilakukan oleh TVRI Maluku adalah suatu kesalahan, karena secara teknis penyiaran, KPU tidak mengetahui secara detail.
Sebab, pada saat jejaki kerjasama bersama, TVRI Maluku menyampaikan bahwa terkendala jangkauan siaran jika disiarkan secara fre to air sehingga penyiaran siaran debat Calkada lebih fokus pada live streaming. KPU tidak mengetahui bahwa TVRI Maluku juga sama dengan Televisi nasional lainnya yang bisa nonton lewat Nex Parabola dan Matrix Garuda Maluku.
"Artinya bahwa TVRI Maluku tidak bisa beralasan terkendala dengan jangkauan di daerah karena jangkaun siaran sampai ke desa-desa yang menggunakan nex parabola dan matrix garuda. KPU Maluku pun tidak menyadari dan mengetahui bahwa siaran tunda yang diputar oleh TVRI Maluku tidak sesuai waktu normal karena sudah di potong waktu tayang," tegas Mutiara.
Dijelaskan, KPU Kabupaten dan Kota memang belum mengetahui teknis penyiaran secara baik, sehingga dalam proses kerjasama hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh TVRI Maluku. Karena menilai TVRI bisa membantu KPU untuk menyiarkan siaran debat sampai ke semua desa. Namun kenyataannya, KPU Maluku hanya siaran langsung melalui streaming youtube, padahal banyak masyarakat juga yang menunggu siaran langsung melalui free to air.
Olehnya, atas tindakan TVRI Maluku yang mengutamakan jaringan internet dalam menyiarkan siaran debat pilkada dari pada penggunaan frekuensi, KPID Maluku mendesak pihak TVRI Maluku untuk meminta maaf kepada publik Maluku yang tidak dapat mengakses siaran langsung debat secara bebas dan gratis pada saat itu.
Terhadap apa yang dilakukan oleh TVRI Maluku, KPID Maluku dengan tegas mempertanyakan status dari TVRI Maluku. Apakah TVRI Maluku adalah media Penyiaran milik publik yang harus memberikan informasi secara gratis? atau media OTT milik asing yang menjual informasi kepada masyarakat, alias harus membeli paket baru bisa menonton?
"KPID Maluku menduga dengan sangat kuat, TVRI Maluku kehilangan fungsi utamanya sebagai media milik publik. Karena diduga orientasi penyiarannya menjurus kepada kekuatan pendapatan lembaga (Mengejar Pajak Negara Bukan Pajak). Karena lebih fokus pada penyiaran lewat streaming dibandingkan dengan siaran free to air," tegas Mutiara.
Untuk itu, KPID Maluku mendorong TVRI Maluku untuk segera memperbaiki fasilitas layanan free to air di beberapa kabupaten dan kota yang saat ini sedang bermasalah. Hal yang mirip juga dilakukan oleh RRI Ambon, sebagai lembaga penyiaran publik radio saat debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan secara streaming melalui media internet.
Kendati demikian, KPID Maluku memberikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran Publik RRI KOTA TUAL yang menyiaran siaran debat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tual melalui siaran free to air atau melalui spektrum frekuensi radio yang dapat diterima oleh seluruh pendengar melalui radio atau pun radio dalam fasilitas HP.
"Selain siaran free to air RRI Kota Tual juga secara serentak menyiarakan debat melalui media pendukungnya yaitu youtube dan media sosial," demikian Mutiara.(Ely).
Dapatkan sekarang