AMBON, AT-Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 4,6 tahun penjara kepada Stenly Pirsouw, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten seram Bagian Barat (SBB). Stenly merupakan penyedia barang dan jasa.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/3).
"Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan, maka menghukum terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,"ucap hakim dalam putusannya.
Menurut hakim, Stenly Pirsouw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, Stenly juga dihukum membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah 3 bulan kurungan.
Stenly diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.822.722.386. Jika dalam satu bulan tidak dibayarkan, harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan,"jelas hakim.
Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Grace Siahaya yang menuntut Stenly Pirsouw dengan pidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Stenly Pirsouw merupakan salah satu dari lima terdakwa korupsi pengadaan kapal milik pemda SBB tahun anggaran 2020 yang telah dihukum. Mereka masing-masing, Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum selama dua tahun, Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga orang di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun yang telah dihukum masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa ini secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional milik pemerintah daerah SBB tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar lebih. (Yus)
Dapatkan sekarang