AMBON,AT-Mantan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal divonis lima tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 sampai 2022. Askam dan dua terdakwa lainnya belum memastikan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Haris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2) kemarin. Menurut hakim, Askam Tuasikal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan, maka menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Askam Tuasikal dengan pidana selama 5 tahun penjara," kata hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara, Askam yang merupakan seorang guru besar dan pernah menjadi dosen di Universitas Pattimura, itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar maka ditambah 3 bulan kurungan.
Askam juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih dikurangi Rp 125 juta lebih yang telah dikembalikan pihak ketiga. Sehingga, uang pengganti dibebankan kepada Askam dan dua orang rekannya masing-masing sekitar Rp 1 miliar lebih.
"Jika tidak dapat menggulangi maka ditambah 1 tahun penjara," tegas hakim.
Selain Askam, hakim juga menghukum Oktovianus Noya, selaku tim managemen dana BOS dengan pidana selama 4 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Noya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta lebih dengan ketentuan jika tidak dapat mengganti maka ditambah hukuman 1 tahun.
Begitu pun dengan Munaidi Yasin, pemilik PT Ambon Jaya Perdana dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 300 subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 3 miliar lebih dikurangkan Rp 124 juta lebih untuk 3 terdakwa. Sehigga yang diganti oleh terdakwa sebesar Rp 1,5 milar. Jika tidak maka ditambah dengan pidana 1 tahun penjara.
RINGAN DARI TUNTUTAN JAKSA
Diketahui putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Askam Tuasikal sebelumnya dituntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp. 600.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, dan dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94, subsidair 4 tahun penjara.
Sementara Oktovianus Noya dituntut 7 tahun penjara, denda sebesar Rp. 300.000.000,00, subsider 6 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.589.380.000.
Munnaidi Yasin juga dituntut dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.580.000.000, subsidair 3 tahun dan 8 bulan penjara.
Ketiganya terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih. Terhadap putusan hakim, para terdakwa melalui kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (Yudi)
Dapatkan sekarang