Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Novi Temar dan Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1/2026)
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lona Parinusa selama 8 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, LP juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terkait kerugian negara yang mencapai Rp1.862.769.063, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp1.138.000.000 kepada terdakwa. Ketentuannya, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa wajib menjalani pidana tambahan (subsider) selama 4 tahun 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, pengelolaan dana BOS di SMPN 9 Ambon selama empat tahun dari 2020–2023 dilakukan secara tertutup oleh terdakwa LP bersama bendahara sekolah, YP dan ML, tanpa melibatkan tim sekolah lainnya.
Modus operandi yang digunakan meliputi pembuatan laporan pembelanjaan fiktif, manipulasi pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah.
Sebagai informasi, dalam periode tersebut SMPN 9 Ambon menerima kucuran dana BOS dengan total sekitar Rp5,8 miliar. Dari jumlah tersebut, hampir Rp1,9 miliar diselewengkan.
Perkara ini menyeret tiga tersangka, namun dua terdakwa lainnya (YP dan ML) belum menjalani persidangan secara bersamaan karena salah satunya dilaporkan sedang menjalani perawatan medis.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari pihak terdakwa. (Jar)
Dapatkan sekarang