Ambon,AT.--Sebulan sudah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku, telah menetapkan FS alias Fredrika oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sebagai tersangka penipuan terhadap masyarakat terkait Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga kini belum juga di periksa sebagai tersangka.
Korban Suryani Bugis mengatakan, jika sampai saat ini penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku, belum juga memeriksa dan menahan tersangka FS alias Fredrika itu.
"Penetapan saudari FS tersangka sudah sejak tanggal 13 Maret lalu, tapi sampai saat ini ternyata penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap dia (tersangka),"kata dia, kepada media ini, Sabtu (12/4).
Menurutnya, informasi didapatkan jika tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tidak jelas.
"Jangankan penahanan pemeriksaan dia (Fredrika-red), sebagai tersangka juga belum pernah. Penyidik sampaikan jika tersangka Fredrika ini sakit. Apa iya sakit harus berbulan-bulan,"kesalnya.
Dirinya mencurigai, jika alasan sakit yang disampaikan oleh FS alias Fredrika kepada penyidik itu, sebagai bentuk alasan dan menghindar.
"Kalau sudah dua kali menghindar harusnya di jemput paksa. Bukan malah penyidik seakan ikut dia punya mau. Yang rugi dan korban adalah kami,"tegasnya.
Wanita yang biasa di sapa Yuli ini mendesak, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku, untuk segera menangkap oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku ini.
"Perbuatan dia (tersangka-red), terhadap kami korban ini sudah sangat keterlaluan. Jadi kami minta keadilan dari Polisi sebagai aparat penegak hukum, terutama penyidik Ditreskrimum. Jangan percaya alasan maupun alibi dari FS ini,"kesalnya.
Dirinya berharap, agar Polisi lebih tegas segera menuntaskan kasus penipuan yang merugikan dirinya lebih dari Rp 500 juta itu, dalam waktu dekat.
"Kami berharap Polisi segara tuntaskan kasus ini. Sebab jika tidak maka selain kami yang rugi, ada warga lain juga. Kami butuh keadilan,"tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi yang di konfirmasi media ini menyebutkan, jika penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku, akan menuntaskan kasus tersebut, secara profesional dan transparan.
"Penyidik akan ambil langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kasus ini akan dituntaskan. Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan laporan Polisi dari korban saudari Suryani Bugis ini,"kata dia.
Menurutnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku, telah menetapkan FS oknum pegawai Kejati Maluku itu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi nomor. LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku, tanggal 18 Desember 2025.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
"Dijerat atau disangkakan dengan pasal 492 KUHP dan/atau pasal 486 KUHP juncto pasal 126 Ayat (1) KUHP, ancaman hukuman diatas lima tahun,"tandasnya.(Ars)
Dapatkan sekarang