Komisi IV Apresiasi Langkah Gubernur, 27 Sekolah di Perbatasan Didorong Tetap di Malteng
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Subhan Nur Fatta. Istimewa
AdminRedaksi
21 Jul 2026 14:38 WIT

Komisi IV Apresiasi Langkah Gubernur, 27 Sekolah di Perbatasan Didorong Tetap di Malteng

MASOHI, AT. –  Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengapresiasi langkah cepat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam merespons persoalan 27 satuan pendidikan di wilayah perbatasan Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang terancam dialihkan secara administrasi.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Subhan Nur Fatta, usai pertemuan dengan Gubernur Maluku di Ambon, Selasa (21/7/2026).

Subhan menilai Gubernur telah menunjukkan sikap terbuka dengan menerima dan mendengarkan langsung aspirasi Komisi IV terkait keresahan masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya Kecamatan Elpaputih, Leihitu, dan Leihitu Barat.

“Saya sangat mengapresiasi sikap Pak Gubernur Hendrik Lewerissa karena telah menerima, mendengar, dan menindaklanjuti apa yang kami sampaikan. Maluku Tengah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Provinsi Maluku, sehingga sebagai pimpinan daerah beliau sangat responsif terhadap persoalan yang terjadi,” ujar Subhan.

Menurutnya, kedatangan Komisi IV bukan untuk membahas sengketa tapal batas, melainkan memastikan 27 satuan pendidikan tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan tidak dialihkan administrasinya ke Kabupaten SBB.

“Komisi IV fokus pada sektor pendidikan agar 27 satuan pendidikan ini tetap menjadi aset Kabupaten Maluku Tengah. Persoalan tapal batas merupakan ranah Komisi I, tetapi tetap menjadi pekerjaan rumah DPRD dan pemerintah daerah secara kolektif,” tegasnya.

Subhan mengatakan, persoalan administrasi sekolah tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari masalah batas wilayah. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membentuk tim khusus yang bekerja secara serius untuk menyelesaikan persoalan perbatasan hingga tuntas.

“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi isu musiman ketika muncul kebijakan yang berdampak pada wilayah perbatasan. Harus ada tim khusus yang bekerja menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan batas Maluku Tengah–SBB telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sebelumnya telah menjadi objek perkara di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat di wilayah perbatasan tidak terus berada dalam ketidakjelasan administrasi pemerintahan.

Sementara itu, langkah Gubernur Maluku mendapat tindak lanjut di tingkat pemerintah pusat. Sehari setelah menerima Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Gubernur Hendrik Lewerissa bertolak ke Jakarta untuk membahas persoalan batas wilayah bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Rabu (22/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas pentingnya kepastian hukum terkait batas wilayah, termasuk persoalan sejumlah dusun di kawasan Tanjung Sial.

Subhan menilai langkah cepat tersebut menjadi sinyal positif bagi penyelesaian persoalan 27 sekolah sekaligus membuka peluang terciptanya kepastian administrasi wilayah bagi masyarakat di kawasan perbatasan.

“Harapan kami sederhana, sekolah tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan status asetnya jelas. Pada saat yang sama, persoalan batas wilayah harus diselesaikan secara tuntas agar masyarakat tidak terus menjadi korban ketidakpastian,” pungkasnya. (AJ). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai