Koalisi Masyarakat Sipil Maluku Usulkan 8 Poin Revisi UU Pemilu
Akademisi Universitas Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Fajrin Rumalutur membacakan delapan poin masukan Revisi UU Pemilu dalam dialog publik Demokrasi dan Pemilu, di aula kampus tersebut, Selasa (21/10/2025).

Foto: ISTIMEWA
Admin
22 Oct 2025 17:45 WIT

Koalisi Masyarakat Sipil Maluku Usulkan 8 Poin Revisi UU Pemilu

AMBON, AT—Wacana revisi Undang-Undang Pemilu terus bergulir, dan masyarakat sipil Maluku tak mau ketinggalan. Koalisi masyarakat sipil di Maluku merumuskan delapan isu krusial yang mereka usulkan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemiluan di DPR RI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang Inklusi ini terdiri dari perwakilan pemuda, perempuan, jurnalis, akademisi, dan kelompok disabilitas. Keterlibatan mereka merupakan bagian dari program Democratic Resilient (DemRes) yang diinisiasi oleh Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku selama beberapa tahun terakhir.

Sebagai kontribusi dari Maluku, isu-isu ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Demokrasi dan Regulasi Pemilu: Meninjau RUU Kepemiluan, Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Inklusif" di Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon (AMSA), Selasa (21/10/2025). Masukan tersebut dibacakan oleh akademisi UIN AMSA, Fajrin Rumalutur. 

Berikut adalah delapan poin usulan revisi UU Pemilu dari Koalisi Masyarakat Sipil Maluku:

Pertama, pembatasan maksimum koalisi Partai Politik (Parpol): Mendorong pemberlakuan batas maksimum koalisi Parpol untuk Pilpres, Pilgub, Pilwalkot, dan Pilbub. Pembatasan ini dinilai relevan untuk sistem multipartai guna mencegah surplus kekuasaan elite politik yang berujung pada terbentuknya koalisi super besar, serta menciptakan pertarungan elektoral yang sehat dan adil.

Kedua, Sistem Pemilu Proporsional Campuran: Mendorong penerapan sistem Pemilu Campuran dengan metode Mixed Member Proportional. Transformasi ini diyakini dapat memperkuat partai politik dan masyarakat sipil melalui model representasi yang lebih mengakar dan rasional.

Ketiga, Model Kepemiluan yang Peka Daerah Kepulauan: Mengusulkan reformulasi model representasi daerah pemilihan anggota DPR dengan mempertimbangkan luas wilayah (laut dan darat). Juga, perlunya reformulasi komposisi atau jumlah anggota penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) yang lebih proporsional, serta penguatan pengawasan yang transparan di pulau-pulau terpencil dan terluar.

Keempat, Reformulasi Partai Politik: Proses elektoral bagi Parpol baru mesti dilakukan secara berjenjang (Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional) sejalan dengan desentralisasi. Selain itu, kandidasi calon legislatif dan kepala daerah harus mengedepankan kualitas dan rekam jejak melalui mekanisme uji publik terukur. Koalisi juga mendorong penerapan desentralisasi dalam Parpol, dengan memperkuat peran DPD/DPW untuk proses elektoral di tingkat daerah.

Kelima, Integritas Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu): Mengusulkan reformasi kelembagaan melalui mekanisme representasi langsung tanpa melalui proses politik di DPR. Tujuannya adalah memutus rantai patronase dan klientalisme antara Parpol dan Penyelenggara Pemilu, demi menjamin kelembagaan yang independen.

Keenam, Konsistensi Penegakan Hukum: Diperlukan mekanisme pembatasan yang jelas, terukur, dan transparan dalam mengatur pasangan calon incumbent pada Pilpres, Pilgub, Pilwalkot, dan Pilbub. Hal ini untuk memastikan keberimbangan proses elektoral. Koalisi juga mendesak reformulasi mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang lebih efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan peran Bawaslu sebagai pusat penanggulangan dan penindakan.

Ketujuh, Pengaturan Kampanye di Luar Masa Pentahapan: Mengingat adanya afiliasi elite Parpol dengan media massa, diperlukan model pengaturan sosialisasi Parpol di luar masa pentahapan untuk mencegah dominasi informasi oleh Parpol atau elite yang memiliki kontrol langsung terhadap media.

Kedelapan, Pemilu yang Ramah Kelompok Rentan: Mendorong perbaikan komprehensif terhadap standar layanan bagi kelompok disabilitas. Ini mencakup informasi data pemilih, aksesibilitas, pendampingan, hingga pemberdayaan kelompok pemilih berkebutuhan khusus. (*)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai