SAUMLAKI, AT.--Kapal Motor Penumpang (KMP) Egron yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar lewat PT Kalwedo Kidabela terancam disita sebagai jaminan oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Ambon. Pasalnya, BUMD tersebut tidak pernah menggubris surat perintah eksekusi dari pengadilan terhadap gugatan eks lima pegawainya yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
"Karena eks lima orang pegawai PT Kalwedo Kidabela ajukan gugatan dan pengadilan memutuskan mereka menang," ungkap Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey, Rabu (24/8).
PT Kalwedo Kidabela, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda ini wajib membayar pesangon kepada lima orang tersebut senilai Rp630 juta sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
"Nanti kita akan klarifikasi dengan kedua belah pihak. Sebab Pengadilan Ambon sebagai eksekutor negara, berencana menyita KMP Egron,"jelasnya.
Indey juga menyingung BUMD yang telah dibentuk tetapi belum pernah memberikan deviden kepada daerah. Dalam waktu dekat, sebagai pemegang saham pengendali, ia akan menggelar Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) akhir September.
"Untuk PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kita lagi proses. Mengingat direktur utamanya telah mengundurkan diri," tandas Indey. (say)
Dapatkan sekarang