KLHK Beri Akses Masyarakat Kelola Hutan 
Kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon, Arnold Rikumahu
Admin
10 Mar 2023 00:53 WIT

KLHK Beri Akses Masyarakat Kelola Hutan 

AMBON, AT.--Pembatasan pengelolaan hutan untuk usaha mulai dilonggarkan. 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan dengan kebijakan Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH).

Kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon, Arnold Rikumahu, M,Si saat ditemui Ambon Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (8/3) mengatakan, 
terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan melahirkan kebijakan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, merupakan udara segar untuk bertumbuh-kembangnya multiusaha kehutanan. Kebijakan tersebut memberikan akses seluasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan ekonomi. 

Olehnya itu, masyarakat atau pengusaha yang melakukan penebangan pohon atau kayudi kawasan hutan produksi jangan dianggap sebagai musuh dan momok di daerahnya. Sebab masyarakat bisa bermitra untuk berbisnis pemilik lahan untuk mendapat pendampingan mulai dari perencanaan hingga terbentuknya kelembagaannya dengan membuat kontrak kerja sama. 

" Jadi hak-hak masyarakat semua diatur dalam Momerandum of Understanding (MoU) antara kelembagaan dan kemitraan. Jadi berdasarkan Permen nomor 8 tahun 2021, masyarakat dianggap sebagai mitra yang sejajar sehingga dapat memberikan dampak ekonomi, "jelas Rikumahu.

Permen LHK tersebut, ungkap Rikumahu, juga mengatur bahwa masyarakat tidak hanya mengambil hasil hutan berupa kayu, tetapi hasil damar dan kulit kayu yang dapat dijadikan minyak, serta menciptakan usaha wisata alam (ekowisata) di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. 

" Kalau dulu tidak ada aturan seperti demikian, tapi sekarang pemerintah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundan- undang yang berlaku, "paparnya.

Dia mengaku, harapan pemerintah semua hasil yang ada di hutan dapat dikelolah secara baik sehingga memberikan ekonomi kepada masyarakat lewat multi usaha. Selain itu, kawasan hutan lindung dan hutan produksi ditepi sungai dapat dikembangkan oleh masyarakat untuk usaha tambak ikan, udang dan kepiting. 

Di Maluku, sebut dia, hutan lindung dan hutan produksi ditepi sungai ini lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

 " Di Kabupaten Kepulauan Aru, 2/3 dari pulau Dobo lebih banyak dikelilingi kawasan manggrove. Hal inilah yang membuat masyarakat di sana dapat memanfaatkannya untuk usaha tambak ikan, udang dan kepiting, " jelasnya.   

Kondisi itu berbeda sebelum diberlakukan Permen LHK tersebut. Masyarakat hanya sebagai penonton, tetapi sekarang justru diberikan ruang dan akses untuk menjadi pelaku ekonomi dalam pengelolaan hasil hutan.

" Kan tidak semua kawasan hutan miliki hasil kayu, tetapi hanya padang rumput. Nah kondisi hutan seperti ini yang dapat diakses oleh masyarakat untuk membuat usaha peternakan untuk memenuhi pendapatan ekonomi mereka,  " ujarnya. 

Dia menambahkan, BPHL Wilayah XIV Ambon memiliki tugas dan fungsi menyiapkan tenaga teknis di bidang kehutanan demi memberikan kapasitas pengetahuan, kemampuan dan kompetensi untuk menata semua pekerjaan - pekerjaan di wilayah kerja mulai dari aspek perencanaan, pengelolaan hutan, penebangan, pengolahan serta pemasaran di tingkat industri lanjutan. 

Tugas tenaga teknis adalah menginventaris potensi yang harus diukur dan dilaporkan dalam bentuk laporan hasil Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP). Kemudian disampaikan ke bagian operator maupun tenaga teknis yang membidangi  sistem informasi penata hasil hutan.

" Jadi mulai dari perencanaan penebangan, penanaman kembali untuk memperkaya lokasi atau area bekas penebangan. Kemudian terjadi pemuliran yang dilakukan oleh tenaga teknis untuk dilaporkan kepada Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH). Karena PBPH adalah swasta maka otomatis potensi yang diambil dari hasil penebangan dan pengelolaan ada hak - hak negara yang harus dipungut, " pungkasnya.(AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai