AMBON, AT.--Organisasi kepemudaan Cipayung Plus mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Lotharian Latif mengevaluasi dan mencopot AKP Sulaiman dari jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Pasalnya, Sulaiman dinilai tidak mampu menyelesaikan seumlah perkara hukum di darerh tersebut.
Sejumlah kasus yang dimaksudkan, di antaranya pemukulan terhadap Philipus Agustyen dan pengrusakan kaca kantor bupati MBD. Philipus dikeroyok Kimdevit Markus, Herman Saknosiwi, Brampi Markus dan Bulay di depan sebuah rumah makan di kompleks Pasar Tiakur, Jumat (2/11) pukul 16.00 WIT.
Kejadian bermula ketika Philipus Agusteyn saat berada di pasar Tiakur, tiba - tiba Kimdevit Markus dan ketiga temannya berlari kearah Philipus sambil mengeluarkan kalimat makian.
Kemudian, empat orang itu langsung mengeroyok Philipus Agusteyn sampai babak belur. Ia langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Barat Daya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan telah mengakui di hadapan penyidik, para pelaku yang melakukan kekerasan bersama pada dirinya adalah Kim Davis Markus dan tuga rekannya.
Kala itu, Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum secara prosedural sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, hingga hari ini, kasus tersebut masih samar dan para pelaku ditahan.
Menurut OKP Cipayung Plus Kota Ambon yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon, tindakan pembiaran ini merusak citra institusi kepolisian.
Padahal, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan, fungsi kepolisian adalah memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita lihat kepolisian MBD tidak mampu memberikan penjelasan atau keterangan hukum terkait korban atas beberapa kasus. Ini merupakan kegagalan. Apalagi belakangan ini kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin merosot,”kata Ketua DPC GMNI Kota Ambon, Bahrum Rahayaan kepada wartwan di Hotel Mutiara Ambon, Kamis (29/12).
Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 10, lanjut dia, penyidik adalah pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi keweangan oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. Maka seharusnya lembaga kepolisian di setiap tingkatan dapat melaksanakan tugas secara profesional dan terukur dalam rangka mpenegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami menilai Polres MBD sangat lamban menangani kasus-kasus tersebut. Bahkan kamimenduga bahwa penanganan kasus tersebut tidak transparan, akuntabel dan terkesan menghambat visi dan misi untuk mewujudkan Polri yang presisi yang selalu responsif kepada persoalan masyarakat,”kesalnya.
Olehnya itu, OKP Cipayung Plus menyampaikan tiga poin desakan kepada Kapolda Maluku. Pertama, segera mengevaluasi kinerja Polres MBD terkait penanganan sejumlah kasus yang sampai ini mandeg.
Kedua, mendesak Kapolda Maluku untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman. Ketiga, segera mencopot yang bersangkutan dari dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim demi menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (TAB)
Dapatkan sekarang