Kemenkumham Maluku Dorong Penguatan JDIH dan Percepatan Perda Negeri Adat di Malteng
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri di Kantor DPRD Maluku Tengah. Istimewa
AdminRedaksi
04 Feb 2026 10:09 WIT

Kemenkumham Maluku Dorong Penguatan JDIH dan Percepatan Perda Negeri Adat di Malteng

MASOHI, AT. –  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri, melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (03/02/2026).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Maluku Tengah.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan menjadi bagian dari rangkaian agenda Kakanwil setelah sebelumnya mengunjungi Kantor Bupati Maluku Tengah. Saiful Sahri diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Malteng, Zeth Latukarlutu.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas dukungan DPRD dalam mendorong pemenuhan dan penguatan JDIH, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD. Salah satu fokus utama adalah integrasi seluruh produk hukum daerah ke dalam JDIH sebagai wujud keterbukaan informasi hukum kepada publik.

Selain itu, dibahas pula optimalisasi pemanfaatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan produk hukum daerah agar lebih aplikatif, bermanfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi pada peningkatan nilai IRH Kabupaten Maluku Tengah.

Kakanwil Kemenkumham Maluku juga menyoroti keberadaan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah tentang Negeri Adat yang hingga kini belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Ia menilai, pembentukan Perda Negeri Adat penting untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan adat di Malteng.

"Kami mendorong agar seluruh produk hukum daerah dapat terintegrasi dalam JDIH sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan penguatan reformasi hukum daerah. Kementerian Hukum siap mendampingi DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam percepatan pembentukan Perda Negeri Adat,” ujar Saiful.

Dalam kesempatan yang sama, Saiful Sahri juga menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada pemangku kepentingan dan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah agar implementasinya dapat berjalan efektif dan sesuai prinsip keadilan.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kemenkumham Maluku dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam penguatan JDIH, peningkatan IRH, serta pembangunan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Jen). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai