Kemenkum Wilayah Maluku Dorong DPRD SBT Bentuk Perda Ini
QuBisaAdmin.com
09 May 2025 18:19 WIT

Kemenkum Wilayah Maluku Dorong DPRD SBT Bentuk Perda Ini

Ambon AE--Kementrian Hukum Wilayah Maluku mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur untuk membuat peraturan daerah(Perda) baru yaitu tentang Hak Kekayaan Intelektual(HKI).

Ini merupakan hak hukum yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektual mereka, seperti paten, merek, dan hak cipta. 

Kepala Kantor Wilayah Maluku Kementrian Hukum Saiful Sahri mengatakan,perlindungan ini bertujuan untuk melindungi karya intelektual dari pembajakan, memberikan penghargaan kepada pencipta, dan mendorong inovasi.

Dirinya menambahkan, dalam mewujudkan pendapatan asli daerah(PAD) pada sektor kekayaan intelektual itu cukup banyak.

"Ambil contoh saja misalnya ikan julung yang ada di desa Kefin SBT. Sampai saat ini kita belum pernah menemukan pendaftaran indikasi geografis. Kenapa indikasi geografis,karena itu sumber asal muasal sertifikasi sebuah produk atau kekayaan alam yang ada,"ungkap Saiful kepada wartawan,Kamis(8/5/2025).

Kata dia, dari sertifikasi tersebut berdampak pada peningkatan merek,yang sudah dilakukan uji laboratorium. Sehingga,produk-produk masyarakat dijadikan brand untuk menaikan harga di pasar.

"Kami hadir disini juga untuk bagaimana menjalin sinergitas bersama DPRD. Kami selaku pembina hukum di wilayah,tugas kami mendorong dan berikan penguatan sehingga produk hukum di SBT bisa sesaui dengan standar yang diharapkan,"jelasnya.

Sementara,ketua DPRD SBT Risman Sibualamo menyatakan, sangat mengapresiasi kunjungan kali ini. Kata dia sudah banyak petunjuk yang kami dapatkan dari Kakanwil Hukum dalam rapat tersebut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda).

"Ada 13 Ranperda SBT dan 2 hak usul inisiatif, itu menjadi pelajaran buat teman-teman Bapemperda. Sehingga hasil yang di koordinasi ini bisa menjadi manfaat kepada masyarakat,"tuturnya.

Pada prinsipnya DPRD sangat menyambut baik tentang rencana pembentukan perda kekayaan intelektual sumber daya alam.(JU).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai