Keluarga Tersangka Menuding, Polisi: Tidak Ada Rekayasa
Ilustrasi pengutan liar
Admin
14 Feb 2023 14:06 WIT

Keluarga Tersangka Menuding, Polisi: Tidak Ada Rekayasa

AMBON,AT.-Penanganan hukum terhadap Ibrahim Marasabessy dan Haikal, dua tersangka  pungutan liar di Pasar Mardika dinilai tidak adil oleh pihak keluarga. Namun, Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku memastikan penangkapan dan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur.

Ahmad Marasabessy, anak tersangka Ibrahim Marasabessy dan menantunya Haikal menegaskan ayah dan suami dari saudara perempuanya itu tidak bersalah dalam masalah tersebut. Bahkan terkesan ada rekayasa hukum. 

Pasalnya, dia mengklaim, Ibrahim menjaga tempat jualan pedagang bukan atas keinginan sendiri, tapi karena permintaan para pedagang di pasar Apung Mardika. Atas jasanya, Ibrahim diberi imbalan Rp5.000 tiap hari.

Ahmad juga sangat menyayangkan pelabelan preman terhadap ayahnya dan Haikal. "Yang jelas, ayah saya disebut preman sangat merusak nama baik keluarga saya. Kami bukan preman," kesal Ahmad kepada wartawan di salah satu warung kopi di Pasar Mardika, Senin (13/2).

Hal yang sama juga disampaikan Ani, pedagang di pasar Apung Mardika. Perempuan yang sudah berjualan kurang lebih 15 tahun di pasar Mardika, itu mengatakan jaga malam yang dilakukan Ibrahim Marabessy atas dasar kemauan para pedagang.

"Jadi kalau dibilang beliau itu pungli sangat tidak masuk akal, beliau itu orang baik. Kasihan nama baik beliau dan keluarga hancur dibilang pereman dan pungli," kata Ani. 

Olehnya itu, setelah Ibrahim dan Haikal ditangkap dan ditahan November 2022 lalu, sejumah pedagang melakukan mediasi kantor Ditkrimum Polda Maluku namun diduga ditolak oleh penyidik. Cilaknya lagi, ada perbedaan keterangan pedagang saat diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan penyidik.

"Mereka (penyidik) tanya apakah itu pungli, kita jelaskan bukan pungli itu atas kerja sama kami dengan mereka (tersangka), tapi yang tertulis di BAP itu pungli dan preman. Kita sempat mempertanyakan, tapi jawab kepolisian (penyidik) pak tidak usah banyak bicara, tandatangan saja. Ini yang membuat kita bingung,"kata Hayoto.  

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Maluku, organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT IB) Beny Adam menilai ada keganjalan 
dalam penangkapan dan penetapan tersangka Ibrahim Marasabessy dan Haikal oleh pihak Polda Maluku. 

"Olehnya, kita akan terus mengawal ini sampai selesai. Kami akan menjadi fasilitator sehingga perkara ini juga bisa menjadi atensi Kapolda dan pengadilan,"kata dia.

Ia juga berharap Polda Maluku dan Pengadilan juga bisa melihat persoalan ini dengan cermat.

" Karena persoalan ini sudah menimbulkan mala petaka, merusak nama baik korban dan keluarga, difitnah dan itu semuah harus kita lawan. Keadilan harus ditegakan. Kita akan terus mengawal dan menyampaikan persoalan ini ke Mabes Polri," tegas Adam.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes (Pol) Andri Iskandar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak keluarga tersangka telah melakukan upaya hukum praperadilan.

"Sudah diuji dalam mekanisme praperadilan. Putusannya bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sah. Artinya tidak ada rekayasa,"tegasnya, singkat, tadi malam.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil meringkus dua preman pasar Mardika. Keduanya berinisial AN alias Haikal dan IM alias Ibrahim, Kamis 3 November 2022.

Penangkapan dilakukan karena ada pengaduan dan laporan yang masuk melalui surat ke Ditreskrimum Polda Maluku. Modus kedua tersangka dengan cara meminta sejumlah uang ke pedagang. 

Berkas penyidikan perkara dugaan pungli dan tersangka sudah dilimpahkan. Kini mereka menanti diadili. (erm) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai