AMBON,AT-Desakan untuk penjarakan mantan Bupati Petrus Fatlolon, terus mengalir dari kalangan masyarakat hingga aktifis, tekati kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020.
Status Fatlolon terkesan didiamkan lembaga adhyaksa itu melalui Kejaksaan Negeri KKT, tanpa ada progres. Bahkan, mantan orang nomor 1 KKT yang ditetapkan tersangka sejak 19 Juni 2024 lalu, belum juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Kasus ini terksean diam di meja penyidik Kejari KKT.
"Menurut saya sebagai orang Tanimbar, tidak diprosesnya pak Petrus Fatlolon menuju jeruji besi merupakan kemandulan dalam tindak pidana korupsi oleh kejaksaan. Sehingga tentu ini mencedari nilai-nilai hukum yang ada di Republik ini," tegas Ketua Pemuda KKT, Faisal kepada awak media, Selasa (10/6).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon melalui kuasa hukum juga pernah mengajukan Praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari KKT. Namun Petrus Fatlolon saat itu dinyatakan kala dalam putusan Praperadilan, sehingga sudah semestinya Kejaksaan kembali mengambil langkah untuk memperoses kasus tersebut hingga tuntas.
"11 bulan lalu,pasca pak Petrus kalah dalam prapradilan hingga kini belum di adili oleh kejaksaan tinggi Maluku. Tentu ini menjadi bumerang, untuk kejaksaan negeri Maluku ada apa? dan bagaimana hinga beliau Petrus fatlolon SH MH blum di tahan pasca kalah banding di 11 bulan lalu?," tanya Pemuda Tanimbar dengan nada lantang.
Padaha saat ini, ujar Faisal, Kejaksaan Republik Indonesia sedang gencara-gencarnya memburu para pencuri/korupsi di negeri ini untuk menyelamatkan hama yang begitu mematikan Bangsa sehinaga dukungan dan rasa percaya terhadap kejaksaan Republik indonesi begitu besar. Namun hal itu malah dicederai sendiri oleh bahawannya.
Untuk itu, Dirinya berharap jangan sampai ada kesan ke Penegak Hukum (PH) khususnya di Kejati Maluku mapun Kejari KKT bahwa, hukum tajam ke bawa tapi tumpul ke atas.
"Maka, tolonglah kejaksaan tinggi Maluku harus bekerja profesional, dan proporsional. Jangan sampai hanya kejadian ini mejadi bumerang untuk kejaksaan di seluruh indonesi, khususnya di Maluku," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda ketika dikonfirmasi, terkait penyidikan kasus tersebut tak kunjung merespon.
Diketahui, status tersangka Petrus Fatlolon merupakan tindaklanjut dari penyidikan dua terpidana awal yakni, Mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela. Keduanya dihukum terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
PF ditetapkan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.
Adapun nilai Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Petrus Fatlolon, berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 adalah sebesar Rp1.092.917.664,00,-.(Jar).
Dapatkan sekarang