AMBON,AT-Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) belum mengantongi hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, semua dokumen terkait penghitungan kerugiaan negara sudah diserahkan ke BPKP sejak Agustus 2023 lalu.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Frengky Andri menyampaikan, sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
"Untuk kasus seragam ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP," terang Frengky saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Selasa (2/1) kemarin.
Meski tidak menyebutkan secara detil alasan keterlambatan hasil perhitungan BPKP, Frengky menegaskan, kalau pihaknya akan terus berkoordinasi.
"Terkait progres kasus ini, sebanyak 60 orang saksi yang telah diperiksa. Bahkan, dari total saksi itu salah satunya kepala dinas pendidikan SBB berinsial JT dan pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB. Tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang mengarah pada indikasi korupsi dalam pengadaan seragam gratis Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari hasil tindak lanjut ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS tahun anggaran 2022 sebesar Rp4.570.620.000. Rinciannya, paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI sebesar Rp2.325.628,000, dan paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTS sebesar Rp2.244.992.000.
Proyek pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 itu telah dimenangkan oleh perusahaan berinisal VDP. Penandatanganan dokumen kontrak pada t17 Maret 2022 lalu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan markup pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021. (YUS)
Dapatkan sekarang