Kejari SBB, Temukan dugaan Mark'up Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan.
Taufik E. Purwanto, S.H, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Sarman
29 Jun 2023 01:15 WIT

Kejari SBB, Temukan dugaan Mark'up Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan.

AMBON, AT-- Usai menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan kabupaten seram bagian Barat (SBB). Atas perintah kepala kejaksaan, tim intelejen bergerak cepat. Alhasil ditemukan adanya indikasi melawan hukum atas laporan tersebut.

Hal ini disampaikan Plh Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Taufik E.Purwanto, bahwa dari hasil tindak lanjuti tim intelejen, terdapat fakta alokasi anggaran pengadaan seragam sekolah yang diduga mark'up.

"Bidang intelijen Kejari SBB menerima laporan aduan dari masyarakat terkait banyaknya seragam yang tidak terdistribusi dan masih tersimpan di dinas pendidikan, Sehingga sesuai surat perintah Kajari Bambang Tutuko, mengeluarkan surat perintah operasi intelijen penyelidikan untuk mencari informasi lebih lanjut" Kata, Plh kasi Intel Taufik E. Purwanto Kepada Ambon Ekspres, Kamis (29/6)

Dari hasil tindak lanjuti Lanjut Purwanto, ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.570.620.000, dengan rincian. Paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI sebesar Rp2.325.628,000 dan paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS sebesar Rp2.244.992.000. jelasnya 
 
Purwanto menjelaskan, Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI Tahun anggaran 2022 itu telah dimenangkan oleh Perusahaan berinisal VDP dan pekerjaan ini sudah dilakukan penandatanganan dokumen Kontrak pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. 

Namun kata Purwanto, berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan markup pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021. 

Purwanto menambahkan, hasil temuan ini selanjutnya, telah diekspos bersama pimpinan Kejaksaan Negeri SBB. Yang mana disimpulkan untuk dilanjutkan ke bagian pidana khusus untuk diproses lebih lanjut.

"Sesuai hasil dan dalam ekspos perkara internal maka disimpulkan untuk melimpahkan ke bidang pidsus kejari SBB untuk ditindaklanjuti" cetusnya. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai