Kejari Malteng Kembali Tahan Lucas Sopacua
Tersangka kasus korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Malteng, Lucas Sopacua saat ditahan Kejari Malteng, kemarin. --Jen/AT.
FaizalLestaluhu
08 Nov 2023 07:47 WIT

Kejari Malteng Kembali Tahan Lucas Sopacua

MASOHI,AT-Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menahan salah satu tersangka baru dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah. 

Sebelumnya, tiga tersangka korupsi dana Bos telah ditahan, yakni Askam Tuasikal (AT) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian Oktavianus Nota (ON), yang merupakan Menejer Dana BOS tahun 2020 hingga tahun 2022 dan ketiga yakni Munnaidi Yasin (MY). Hal itu di sampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy.

Menurut Sahetapy, pihaknya telah menetapkan Frisd Lucas Sopacua (FLS) salah satu tersangka korupsi uang negara tersebut. 

 "Hari ini (kemarin) kami tetapkan salah satu tersangka baru terkait kasus korupsi dana BOS yakni Fritz Lucas Sopacua," ujar Sahetapy kepada awak media di Masohi, Selasa (7/11). 

Menurut Sahetapy,  peran FLS sebagai pembuat data permintaan dana BOS dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler 2020 dan 2022.

"Rata-rata dari data kami miliki yang bersangkutan juga terindikasi menikmati sebagian dari penggunaan dana BOS," ucapnya. 

Sahetapy mengatakan bahwa l, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tersangka tambahan atau tidak, akan tetapi dirinya mengakui tidak menutupi kemungkinan akan bertambah lagi tersangka korupsi dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mateng itu. 

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain juga yang turut menikmati uang haram tersebut. Jadi kita akan lihat nanti perkembangannya," katanya. 

Dikatakan, FLS untuk sementara ditahan selama 20 hari mulai 7 November 2023, guna tindakan penyidikan lebih lanjut.

"Selama itu kami Jaksa penyidik akan melakukan persiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Sahetapy. 

Sahetapy menambahkan, kerugian yang disebabkan oleh FLS, pihaknya masih melakukan perhitungan guna untuk mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran oleh tersangka tersebut. 

"Untuk FLS sendiri kami kenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," demikian Sahetapy. (Jen) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai