Kejari Aru Setor Rp228 Juta Uang Pengganti Korupsi Dana Desa ke Kas Negara
QuBisaAdmin.com
03 Mar 2026 05:41 WIT

Kejari Aru Setor Rp228 Juta Uang Pengganti Korupsi Dana Desa ke Kas Negara

ARU,AT – Sebanyak Rp228.000.000 uang pengganti kerugian negara dari perkara korupsi Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Aru resmi dikembalikan ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), setelah menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana Hadir Djabutafuan.

Hadir Djabutafuan merupakan terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, untuk tahun anggaran 2022–2024.

Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, mengatakan terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tanggal 26 Januari 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan tersebut antara lain menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar subsidair 1 tahun 3 bulan penjara,” ungkap Amanda dalam konferensi pers penyetoran uang pengganti sebesar Rp228 juta ke kas negara, yang digelar di Room Jargaria, Kantor Kejari Kepulauan Aru, Senin (2/3/2026).

Selain penyetoran uang, Kejari Kepulauan Aru juga menyita satu sertifikat tanah seluas 986 meter persegi milik terpidana di Desa Kolamar untuk dilelang.

“Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” jelasnya.

Menurut Amanda, capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Triwulan I Tahun 2026. Jumlah setoran Rp228 juta melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Pidsus sebesar Rp200 juta atau mencapai 114 persen dari target. Angka itu juga setara dengan 167 persen dari total alokasi anggaran Bidang Pidsus tahun 2026.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya melalui penegakan hukum represif, tetapi juga dengan mengedepankan pemulihan nyata terhadap kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

 
 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai