ARU,AT--Tiga proyek strategis daerah sektor Pendidikan di Kabupaen Kepulauan Aru, mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Pendampingan hukum tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejari Kepulauan Aru.
Dari MoU tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, menggelar pertemuan di Aula Gospel Café, Dobo, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas terkait langkah preventif untuk memastikan seluruh paket pekerjaan fisik bidang pendidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hadir pada pertemuan itu, diantaranya, Kepala Kejari Kepulauan Aru Dr. Amanda, Plt. Kepala Disdikbud Aru Aris F.I. Gainau, perwakilan Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pejabat lainnya.
Pada pertemuan itu dilakukan ekspose paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2026. Terdapat tiga paket proyek strategis yang menjadi fokus pendampingan hukum, yakni, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabot di SD Negeri 9 Dobo, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) beserta perabot di SD Negeri 1 Dobo dan SD Negeri 2 Dobo, serta pembangunan Ruang Kelas Baru beserta perabot di SMP Negeri Kumul.
Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Aru, Aris Gainau, mengatakan, permohonan pendampingan hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaksana proyek.
“Warisan terbaik yang kita tinggalkan bukan hanya bangunan semata, tetapi kepercayaan masyarakat bahwa negara benar-benar hadir untuk kepentingan anak-anak bangsa dan masa depan pendidikan,” katanya.
Menurutnya, kerja sama antara Disdikbud dengan Kejari merupakan upaya membangun pemerintahan yang bersih, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
“Karena pembangunan sekolah adalah pembangunan peradaban. Menjaga integritas berarti menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, menekankan pentingnya peran Bidang Datun dalam mengawal proyek strategis sebagai langkah pencegahan risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kajari juga memberikan perhatian khusus terkait keterbatasan waktu pelaksanaan, dimana proses lelang diperkirakan baru dimulai akhir Agustus atau awal September. Karena itu, waktu efektif hingga akhir Desember dinilai cukup sempit.
Selain itu, Kajari juga mengingatkan berbagai tantangan khas wilayah kepulauan, seperti, ketergantungan pasokan material dari luar daerah, potensi kelangkaan pasir dan semen, serta cuaca ekstrem menjelang akhir tahun.
Untuk itu, Disdikbud diminta segera menyusun rencana kerja yang matang, termasuk jadwal pengadaan material dan pengelolaan tenaga kerja, agar proyek selesai tepat waktu dan terhindar dari sanksi denda.(*)
Dapatkan sekarang