AMBON, AT.-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), pada Kamis (17/7/2025).
Kepala Kejari Ambon, Ardhiansyah mengatakan, rakor ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tentang PAKEM.
" Ini merupakan agenda rutin setiap tahun
Jadi memang sesui dengan amanat undang-undang itu kita membentuk badan kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakar yang ada di kota ambon," kata Kajari.
Ia menuturkan, keanggotaan PAKEM ini terdapat dari berbagai elemen TNI-Polri hingga pemerintahan lainnya. " Keanggotaannya itu ada diberbgai elemen diantaranya dari Polres, Kodim, Dinas Pariwisata, kesbangpol, MUI, MKUB," ujar Kajari.
Melalui koordinasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum.
" Kegiatan pagi hari ini kita bersyukur bahwa untuk kota ambon setelah dapat masukan dari beberapa elemen yang hadir bahwa untuk tahun 2025 sampai dengan bulan Juli belum ada kepercayaan masyarakat yang diindaksikan menyimpan atau terindikasi yang ketentuan uu yang berlaku," tuturnya.
Di akhir kegiatan Kajari turut berpesan bahwa, kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban bagi kita semua, sehingga kita dapat menciptakan situasi harmonis di masyarakat dan tentunya kita juga harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di masyarakat terutama yang menyangkut Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.
" Kita sebagai masyarakat ambon sendiri, ya kita menginginkan kehidupan bermasyarakat yang ada di kota ambon ini berlangsung dengan kondusif, aman, damai dan tertib," harap Kajari. (SLP).
Dapatkan sekarang