Kejari Ambon Diduga Sengaja Loloskan Mairuhu dalam Kasus Korupsi Poltek
FaizalLestaluhu
08 Nov 2023 13:00 WIT

Kejari Ambon Diduga Sengaja Loloskan Mairuhu dalam Kasus Korupsi Poltek

AMBON,AT-Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Ambon, Marwan Titahelu menduga, Kejaksaan Negeri Ambon sengaja meloloskan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dadi Mairuhu, dari jeratan hukum dengan hanya menetapkan tiga orang bawahannya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Dana DIPA tahun 2022 yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Kepada media ini, Selasa (7/11) Marwan menduga, penetapan tiga orang bawahan Dadi Mairuhu dalam kasus tersebut sengaja dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Ambon agar Direktur Politik negeri Ambon lolos dari jeratan hukum.

"Kami menduga anda unsur kesengajaan di sini. Bisa saja sudah ada kong kali kong antara pihak kejaksaan dan Direktur Politik negeri Ambon sehingga yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka, " ujar Marwan. 

Menurutnya, dari nomenklatur perkaranya yang seharusnya ditetapkan tersangka ialah Dadi Mairuhu selaku direktur Politeknik Negeri Ambon. Selain itu, dalam kasus tersebut Dadi Mairuhu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengelolaan anggaran Dana Diva Tersebut. 

"Ini kan aneh, Dadi Mairuhu yang merupakan KPA harusnya lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Akan tetapi Dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, justru bawahannya. Jadi, kami menduga ada yang tidak beres dengan kejaksaan negeri Ambon," ucapnya 

Sementara, pihak Kejari Ambon melalui kepada seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Ambon Ali Toatubun ketika dikonfirmasi  terkait perihal dimaksud, melalui saluran telepon, via pesan WhatsApp tidak merespon. 

Bahkan, upaya untuk bertemu dengan mendatangi kantor kejaksaan negeri Ambon dan beberapa kali membuat konfirmasi melalui PTSP Kejari Ambon, yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana Diva Politeknik Negeri Ambon ini mendapat perhatian berbagai kalangan. Salah satunya dari Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Jakarta (FKMMJ) yang rencananya akan menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat tanggal 10 November 2023 nanti di bawah Kordinator aksi Alfin Renuarin.

Rencana aksi itu tertuang dalam pamflet seruan aksi yang diterima media ini Selasa dengan tuntutan, "meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Direktur Politeknik Negeri Ambon Dedi Mairuhu atas dugaan korupsi Dana Diva Tahun 2022"

"Direktur Politeknik Negeri Ambon harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi Dana DIPA yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1, 8 miliar" 

"KPK harus segera memeriksa dan menangkap Dadi Mairuhu, sebab beliau selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) dan selaku kuasa kepegawaian" Demikian tuntutan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana DIPA belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun anggaran 2022 kejaksaan negeri Ambon menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial (FS) selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2018-2022, (WEF) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) rutin dan (CS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Penetapan ketiga tersangka ini dibenarkan kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan negeri ambon, Eka Palapia. Bahwa penetapan para tersangka ini usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait.

"Iya, benar tadi sudah disampaikan langsung oleh Pak Kajari terkait penetapan ke tiga tersangka" ungkap, Kasi Pidsus Eka Palapia saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Jumat (13/10) lalu

Palapia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan masing-masing tersangka ini yakini tersangka WES dengan sepengetahuan FS mengambil alih pelaksanaan paket penyediaan yang harusnya dikerjakan oleh CV K dan CV SA. Seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih  pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sementara penyedia atas nama CV AIT, CV DP dan CV SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut dan ada beberapa paket pekerjaan yang diambil oleh Politeknik. Para perusahaan akan imbalan 3 persen dari pengalihan paket-paket pekerjaan tersebut.

"FS menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM. Padahal, saudara FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tidak sesuai dengan ketentuan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya di pihak poltek," jelasnya.

Selain itu PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa diperintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah. Akibat perbuatan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 1.875.260.347 melalui proses paparan penyidik dan auditor.

"Jumlah kerugian ini masih belum sepenuhnya, untuk itu lebih lengkapnya menunggu hasil audit lengkap yang sementara dihitung oleh auditor dan 
Kedepannya, para tersangka akan kembali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik" cetusnya. (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai