AMBON,AT.-Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sepakat menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan tersangka Sandy N. Makatitta alias Sandi. Penganiayaan terjadi di Desa Liliboi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus ini ditangani Kejari Ambon. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto didampingi Kasi Oharda Selvia G. Hattu, dan Kasi Napza Ahmad Latupono, bersepakat dengan Kasubdit Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI di Jakarta menyetujui usulan Restorative Justice Kejari Ambon dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker, Selasa (12/9).
Kejaksaan Negeri Ambon melalui Sarana Video Conference, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, serta beberapa Jaksa Fungsional lainnya.
"Mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Atas nama tersangka Sandy N. Makatitta alias Sandi," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dengan kasus, yang mana Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 WIT bertempat di Lilibooi tepatnya dirumah saksi Nataniel Marlisa.
Saat itu, saksi korban Viktor Falentino Rumpuin alias Veki yang baru saja terbangun dari tidurnya sekira pukul 04.30 WIT karena mendengar musik di rumah saksi Nataniel Marlisa.
Viktor kemudian pergi ke rumah Nataniel. Sampai disana, sudah ada Sandy N. Makatitta alias Sandi dan beberapa orang lainnya. Viktor duduk bersama pelaku dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi dan minum - minuman keras.
Tiba-tida terdakwa Sandy N. Makatitta alias Sandi muncul dari depan korban, dan langsung menusuk saksi korban Viktor dengan benda tajam dan mengena tepat pada tulang rusuk kiri korban.
Setelah itu korban Viktor langsung jatuh bersama kursi. Beberapa orang mengantarkan saksi korban Viktor ke RS Bhayangkara.
Dikatakan, berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Feby I. Hattu (Dokter pada R.S. Bhayangkara Ambon), terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.(Ely)
Dapatkan sekarang