Kecipratan Rp 314 Juta, Fatlolon Belum Jadi Tersangka
FaizalLestaluhu
06 Jun 2024 08:02 WIT

Kecipratan Rp 314 Juta, Fatlolon Belum Jadi Tersangka

AMBON,AT-Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020. Padahal, para terdakwa yang mengakui dalam persidangan Fatlolon telah kecipratan uang ratusan juta dari anggaran tersebut.

Dugaan keterlibatan Fatlolon dalam kasus ini terungkap saat dua terdakwa, yakni Ruben Moriolkosu selaku mantan Sekretaris Daerah KKT, dan Petrus Masela, mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT menyampaikan keterangan di persidangan. 

Fatlolon disebut ikut menikmati uang hasil korupsi bersama dengan kedua terdakwa. Namun, Fatlolon hanya dijadikan sebagai saksi bukan tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Ramadhan Santoso dalam dakwaan menyebutkan, Ruben Moriolkossu menikmati uang sebesar Rp 455.647.264. Dari total uang itu, Petrus Fatlolon disebut ikut kecipratan sebesar Rp 314.598.000. Sementara terdakwa Petrus Masela (PM) kebagian Rp160.000.000.

Tidak hanya itu, Petrus Fatlolon juga diduga merupakan otak dibalik dugaan korupsi di Sekertariat Daerah KKT. Fatlolon diketahui yang memerintahkan terdakwa Ruben Moriolkossu, menyediakan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kebijakannya selaku Bupati KKT kala itu.

Meski perintah itu tidak secara tertulis, permintaan Fatlolon ternyata ditanggapi oleh terdakwa Ruben. Bahkan Ruben sempat menyatakan bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan tersebut, tetapi Fatlolon tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk mematuhi tuntutan tersebut.

Atas perintah dan tekanan itu, terdakwa yang merupakan Sekda dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan terdakwa Petrus Masela untuk mengeluarkan sejumlah uang dari bendahara pada Setda KKT tahun 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut.

Jaksa terus mengejar Fatlolon.  Fatlolon diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/5) lalu sebagai saksi atas dugaan keterlibatan dua kasus korupsi yakni SPPD fiktif tahun 2020 dan penyalahgunaan permintaan pernyataan modal PT.Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT Tahun 2020-2022.

Praktisi hukum Imanuel Cristo Masela mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) semestinya menetapkan Petrus Fatlolon.

"Kejari KKT diduga masuk angin dan sengaja meloloskan Petrus Fatlolon terkait dugaan korupsi SPPD fiktif. Jadi, tidak ada alasan, Petrus Fatlolon harus ditetapkan tersangka," ujar Cristo kepada Ambon Terkini. Com, Rabu (5/6).

Imanuel menilai, dugaan adanya unsur kesengajaan pihak kejari tidak menetapkan Fatlolon sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Pasalnya, keterlibatan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu sudah jelas terungkap dalam persidangan.

"Itu berarti kuat duagaan, ada komunikasi internal pihak Kejari dengan Fatlolon sejak tahap penyidikkan. Faktanya, terungkap di persidangan kalau Fatlolon ikut kecipratan ratusa juta di kasus SPPD fiktif," terangnya.

Menurut pengacara muda ini, penyidikan dan penyelidikan sebagaimana dimana atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana intinya terkait proses hukum untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang suatu masalah.

"Bukti yang dimaksud dalam undang-undang ini ialah keterangan saksi dan alat bukti perhitungan kerugian negara. Mirisnya, kok saat proses penyidikan tidak terungkap,  justru dalam persidangan baru terungkap, kalau Fatlolon ikut kecipratan. Ini kan aneh" katanya heran.

"Jadi, fakta sidang itu publik sudah menilai dan curiga. Kejaksaan Negeri KKT sengaja loloskan Petrus. Maka, dari itu, saya berharap kejaksaan harus lebih serius dan profesional.  Jangan tebang pilih," imbuhnya. (Yus)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai