AMBON,AE.- Penjabat Wali Kota Ambon,
Dominggus Nicodemus Kaya mengaku, sangat prihatin terhadap armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, yang sering ditemukan alami kerusakan saat mengangkut sampah masyarkat dari tempat penampungan sementara menuju tempat pembuangan akhir.
Menurutnya, kerusakan itu membuat penanganan sampah di Kota Ambon, sedikit alami hambatan.
"Amada truk itu (dilihat) kan kita kasihan. Ada (armada-red) kadang-kadang macet dijalanan. terstop beberapa kali saya (Penjabat Wali Kota-red) lihat di naik- naik Batumerah, Galunggung (jalan Jenderal Soedirman-red) situ seperti bagaimana ya, rasa kasihan. Yang harus mengangkat sampah masyarakat kota Ambon, kok armadanya kaya begitu. Itu yang jadi sebuah perhatian untuk saya," kata dia, kepada wartawan seusai membuka kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Ambon Tahun 2025 - 2045, akhir pekan kemarin.
Dikatakan, dengan produksi sampah masyarakat Kota Ambon, yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu ini, harusnya didukung dengan ketersedian armada yang memadai.
"Ya mau dan tidak mau kita harus berupaya untuk menambah armada pengangkut sampah itu, sebab jika tidak maka tentu berpengaruh terhadap penanganan sampah yang ada,"ujarnya.
Kaya mengaku, Pemerintah Kota Ambon, terus berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Kota Ambon. Terutama dalam hal penanganan sampah di Kota Ambon.
"Tentu kita optimis akan terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Ambon,"tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, hingga kini masih terus berupaya untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Ambon. Namun upaya yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) belum maksimal lantaran produksi sampah tidak sebanding dengan ketersedian armada yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya mengungkapkan, keprihatinannya terhadap ketersedian armada pengangkut sampah di Kota Ambon.
Menurut dia, minimnya armada itu menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengadaan, sebab sampah menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan.
"Berapa pun jumlahnya nanti kita lihat di kemampuan keuangan daerah. Saya mau musti ada yang baru paling kurang truknya harus baru. Kalau tosa itu pengadaan bantuan- bantuan banyak, banyak bantuan itukan mereka cuman menyisir kepada mobil sampah kecil itu Tosa itu memang agak lebih murah tapi yang besar yang bawa banyak itukan pengumpul. Nah yang besar ini yang kurang," tegasnya.
Disinggung soal, konsultasi Publik KLHS RPJPD Kota Ambon 2025-2045, Kaya berharap ada pembahasan lebih mendalam terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Salah satu yang harusnya menjadi Fokus kita adalah TPA yang dipikirkan untuk masuk dalam pembahasan lebih lanjut, pertimbangannya karena ini nanti menyangkut keberlanjutan ke depan,"ujarnya.
Dikatakan, dengan pertambahan dan perkembangan penduduk kota ini, maka Kota Ambon perlu menyiapkan TPA baru. Sebab TPA saat ini yang terletak di Dusun Toisapu sering bermasalah dengan pemilik lahan.
“Banyak yang belum tahu, kita sempat dikomplain pemilik lahan sehingga truk-truk sampah tertahan. Kami lalu melakukan pendekatan dan akhirnya sudah mendapat solusi kita akan segera menyelesaikan dengan pemilik lahan dan sudah dibuka sehingga distribusi sampah itu bisa berjalan,” terangnya.
Dikatakan, persoalan lahan TPA Toisapu tidak dapat terus diselesaikan dengan solusi jangka pendek, oleh sebab itu Pemerintah perlu menyiapkan lahan alternatif untuk TPA yang baru.
Selain TPA, Kaya juga menyoroti armada guna pengangkutan sampah yang saat ini jumlahnya terbatas, serta harus ada peremajaan.
“Kita pengadaan armada sampah yang baru, entah itu nanti diakomodir lewat bantuan ataukah oleh APBD. Harus ada minimal dua atau tiga unit dalam setahun. Kalau lima tahun masa jabatan satu orang kepala daerah maka kita bisa mendapat 15 unit armada,” terangnya.
Terkait Konsultasi Publik ini, Kaya meminta agar semua peserta berperan aktif dalam memberikan masukan atau pemikiran sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul menghasilkan dokumen KLHS yang bisa memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup banyak orang.
Dirinya menandaskan, sesuai amanat UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka KLHS memuat kajian antara lain, Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup: Kinerja layanan/jasa ekosistem: Efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam: Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim: serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. (Ars)
Dapatkan sekarang