NAMROLE,AT-Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buru Selatan terus bertambah. Permasalahan ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar mengatakan, pertengahan Oktober 2022 lalu, tercatat 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah ini meningkat menjadi 29 setelah ada dua kasus baru pada awal pekan November.
Satu kasus yang menimpah anak sekolah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan. Satu kasus lagi terjadi di Desa Wali, Kecamatan Namrole yang menimpa bunga (16), Sabtu (5/11.
Korban diperkosa saat dalam perjalanan menuju Desa Wali, setelah diajak pelaku menonton kegiatan di alun-alun Kota Namrole. Pelaku ditahan di Polsek Namrole untuk prose penyelidikan selanjutnya.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena kita anggap ini krisis kemanusiaan dan moral," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (10/11).
Gumilar mengungkapkan, dari 29 kasus, lima diantaranya masih ditangani aparat kepolisian Buru Selatan. Sementara 24 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
" Kita berharap proses ini bisa berjalan dengan lancar sehingga para pelaku bisa dihukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," ujarnya.
Mantan penyidik Bareskrim Polri ini mengatakan, penyebab meningkatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur lantaran minimnya lapangan pekerjaan, sumber daya manusia, tingkat pendidikan serta ajaran agama. Kondisi ini cukup berpengaruh tehadap hal tersebut.
Olehnya itu, kepolisian telah melakukan langkah- langkah pencegahan. Salah satunya memberikan sosialisasi kepada masyarakat uumum, tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait permasalahan kekerasan seksual terhadap anak.
" Sosialisasi serta himbauan kita berikan. Mudahan-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa menekan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bursel,' harapnya.
Kapolres pertama Buru Selatan ini menegaskan, pihaknya menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. p
Proses hukum tetap jalan untuk memberikan efek jera.
" Kita hargai langkah penyelesaian adat yang dilakukan secara kekeluargaan. Hanya saja, hal itu tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang dilakukan," tegasnya.
Diketahui, salah satu kasus kekerasaan seksual yang menyita perhatian publik adalah yang menimpa adik dan kakak yang dilakukan ayah kandung mereka sendiri. Tragisnya korban berusia 6 tahun harus kehilangan nyawa setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat pendarahan. (ESI)
Dapatkan sekarang