AMBON, AMBON TERKINI.- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan dua surat keputusan untuk almarhum Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (22/2).
Dua surat keputusan tersebut menerangkan, Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth gugur dalam bertugas, dan kedua Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA), satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya Briptu menjadi Brigadir Anumerta.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, keputusan yang ditandatangani Kapolri tertanggal 22 Februari 2022 ini dengan nomor: Kep/248/II/2022 tentang Keputusan Gugur dalam melaksanakan tugas dan Kep/249/II/2022 tentang KPLBA.
"Atas pengusulan dari bapak Kapolda Maluku, hari ini bapak Kapolri sudah menandatangani dua keputusan. Pertama almarhum dinyatakan gugur dalam menjalankan tugas, kemudian yang kedua, almarhum dinaikan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Anumerta," ungkap Roem kepada wartawan, Selasa (22/2).
Menurutnya, almarhum Brigadir Anumerta Mohamad Faisal Akmi Heluth, dinyatakan gugur saat menjalankan tugas pengamanan konflik di Pulau Haruku. Ia tertembak orang tak dikenal saat mencoba melerai konflik antara warga, Rabu (26/1) lalu di pulau Haruku.
Sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku di Kota Ambon, Faisal kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Polri (RSPP) Kramat Jati, Jakarta, 31 Januari 2022.
Kurang lebih 22 hari dirawat, anggota terbaik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku ini menghembuskan nafas terakhir, Selasa (22/2) pukul 06.35 WIB. (ah)
Dapatkan sekarang