AMBON,AE.-Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, menyesalkan terjadinya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Apalagi, pelaku kekerasan seksual itu adalah ayah kandung sendiri.
Terungkap dalam kurun beberapa bulan terakhir ini, beberapa kasus terjadi di wilayan Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kasus pencabulan yang melibatkan ayah kandung.
Menanggapi kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah kandung, malah dirinya juga terlibat, Kapolda memerintahkan penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa."Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda, Selasa (5/7).
Selain menindak tegas para pelaku, Kapolda juga meminta penyidik agar dapat melindungi psikologi anak, korban kekerasan seksual. "Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka," pintanya.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah korban, tapi belakangan terungkap dirinya yang lebih duluan melakukan persetubuhan tersebut, ditangani penyidik Unit PPA, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kedua pelaku masing-masing berinisial OR, 45 tahun dan B, 39 tahun ini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Kapolda Maluku, yang akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual pada anak, membuktikan bahwa dampak yang ditimbulkan dari perilaku dari korban, yang mengalami kekerasan seksual tersebut memang cukup serius.
"Kasus kekerasan seksual seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang penting dan cenderung sangat dekat dengan korban (significant other). Kejadian kekerasan seksual yang sedang ditangani Unit PPA Satreskirm Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease merupakan salah satu contohnya,”ucap Kabag Psikologi Biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Maluku, AKBP Deny Rendra Laksmana dalam keterangan, Selasa (5/7).
Deny mengatakan, orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, ternyata malah menjadi predator seksual yang menyasar kepada anaknya sendiri.
Sementara anak yang sedang memerlukan dukungan psikologis, ternyata dimanfaatkan juga oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan tindakan kekerasan seksual yang sama terhadap korban.
Kondisi tersebut tentu saja sangat mempengaruhi kondisi psikologis korban kekerasan seksual." Dampak yang paling nyata dari kejadian tersebut adalah munculnya gangguan stress pasca trauma (PTSD/post traumatic stress disorder), muncul nya trauma dan gangguan perilaku. PTSD merupakan gangguan secara emosi berupa mimpi buruk, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, ketakutan, serta depresi akibat peristiwa traumatis yang dialami," kata Dia.
"Belum lagi adanya stigma sosial yang mengarah kepada korban dan menganggap korban sudah tidak suci, kotor, dan dikucilkan oleh teman sebayanya," tutur Deny.
Dampak-dampak tersebut, kata Deny, perlu dieliminir guna mengembalikan kepercayaan diri korban, mengurangi kondisi tertekan pada korban, dan memulihkan kondisi psikologis korban. Karena itu, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku bergerak cepat dengan melakukan konseling terhadap korban kekerasan seksual tersebut.
"Dengan didampingi oleh petugas dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), psikolog Polda Maluku, yang di pimpin Kompol Thukul Dwi Handayani, Psikolog, melakukan konseling dengan memberikan perhatian dan melakukan penerimaan tanpa syarat terhadap cerita korban. Tidak menyalahkan korban atas peristiwa yang dialami korban dan memberikan dukungan motivasional kepada korban," ucapnya.
Deny menjelaskan, Psikolog Polda Maluku juga memberikan manajemen kecemasan dengan melakukan terapi relaksasi untuk mengatasi kecemasan yang korban hadapi.
Kemudian, memberikan terapi kognitif dengan membantu mengubah pola pikir yang mengganggu emosi. Sehingga korban dapat mengendalikan pikirannya untuk tidak menyalahkan dirinya atas kejadian tersebut dan korban dapat memegang kendali atas pikirannya mengenai kejadian tersebut.
"Dukungan yang dilakukan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku ini diharapkan mampu membantu korban untuk menjadi pribadi yang lebih sehat, dan mampu untuk berkembang menjadi pribadi yang kuat. Selain itu juga mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual yang diterima oleh korban," harapnya.(erm)
Dapatkan sekarang