Kantor Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibangun di Kepulauan Aru, Lahan Mulai Diukur
QuBisaAdmin.com
30 Aug 2026 22:07 WIT

Kantor Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibangun di Kepulauan Aru, Lahan Mulai Diukur

ARU,AT--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mulai melakukan pengukuran lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah tersebut.

Tahapan awal pembangunan fasilitas pelayanan keagamaan itu ditandai dengan pemetaan dan pengukuran lahan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang direncanakan untuk dihibahkan.

Proses pengukuran dilakukan Pemkab Kepulauan Aru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Petugas pengukuran dari pihak BPN turun langsung ke lokasi setelah menerima undangan resmi dari BPKAD Kepulauan Aru. Pengukuran tersebut dilakukan sekaligus untuk pemetaan kadastral dan pemecahan bidang tanah yang merupakan aset pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Kepulauan Aru, Adolof Pokar, menjelaskan bahwa tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan batas serta luas lahan yang akan dihibahkan dapat tercatat secara jelas dan akurat.

“Lahan tersebut berada di lingkungan RT 08/RW 05, kawasan Perumahan Rakyat. Lokasi ini dinilai strategis dan mudah dijangkau masyarakat,” ujar Adolof melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, pengukuran dan pemetaan lahan menjadi bagian penting dalam proses hibah, sehingga aset yang akan diserahkan memiliki dasar administrasi serta legalitas pertanahan yang kuat.

Pemkab Kepulauan Aru berharap keberadaan Kantor Kementerian Haji dan Umrah nantinya dapat mempermudah masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah, dalam memperoleh layanan administrasi maupun informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Bagi pemerintah daerah, pemecahan bidang tanah tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi juga upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset yang akan dihibahkan,” terang Adolof.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk mengantisipasi persoalan batas maupun potensi tumpang tindih lahan di kemudian hari.

“Sinergi BPKAD dan Kantor Pertanahan menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Aru dalam menata aset daerah, sekaligus mempercepat penyediaan fasilitas pelayanan publik di bidang keagamaan,” pungkasnya.(*).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai