AMBON, AT.- Untuk memudahkan akses pelayanan pengurusan paspor bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kembali membuka pendaftaran. Kegiatan ini berlangsung pukul 11.00 WIT hungga pukul 17.00 WIT.
Imigrasi Goes to Mall hadir di Amplaz, mulai 3-6 November dengan memberikan sosialisasi keimigrasian dan membuka pelayanan Eazy Paspor pada 5 dan 6 November bagi pemohon yang ingin membuat maupun mengganti paspor.
Selain pembuatan paspor baru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon juga melayani penggantian paspor yang rusak serta melayani izin tinggal dan perpanjangan tempat tinggal bagi orang asing.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Gresy Loretta Gasoerz kepada media ini, Kamis (03/11/22) mengatakan, salah satu program prioritas dari kantor Imigrasi adalah layanan isi paspor.
Menurut Gresy, dalam program ini, baik masyarakat maupun instansi pemerintah yang berminat untuk mengurus paspor, harus menyurati kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Setelah menerima suratnya, petugas langsung mengunjungi alamat yang ditujukan dalam surat tersebut untuk melaksankan pelayanan.
“ Jadi bagi instansi yang sudah menyurati kantor Imigrasi hanya menunggu di tempat mendapatkan pelayanan. Hanya saja dalam pelayanan isi paspor yang dilakukan minimal 20 orang,” jelas Gresy.
Gresy menjelaskan, pendaftaran paspor yang dipusatkan di lantai I Ambon Plaza itu dilaksankan selama dua hari, 3 dan 4 November 2022. Peserta yang telah medaftar sebanyak 33 orang.
Setelah pendaftaran, pembuatan paspor akan dimulai pada 5-6 November 2022.
Sementara itu, biaya pendaftaran paspor baru untuk kategori dewasa sebesar Rp 350.000 dengan persayaratan antara lain, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah, buku nikah dan akta pernikahan.
Sedangkan syarat untuk pergantian paspor adalah e-KTP, dan paspor dengan biaya Rp 350.000. Pembuatan paspor baru dan penggantian paspor untuk anak, kata Gresy, harus dilampirkan persayaratan seperti e-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, paspor orang tua jika sudah memiki paspor disertai biaya administrasi Rp 350.000.
Dia menambahkan, untuk Kota Ambon layanan isi paspor dilakukan di beberapa lokasi diantaranya, STAIN, kantor BUMN, klinik mata di Passo, kelurahan Silale dan beberapa lokasi lainnya.
Sedangkan layanan tersebut juga dilakukan di tigq kabupaten yaitu Buru, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Timur. Instansi yang dilayani pada tiga daerah tersebut adalah Kementerian Agama (Kemenag).
“ Diharapkan melalui pelayanan ini dapat menjangkau semua masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima. Selain itu, tujuan pelayanan ini untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat yang membuat paspor,“ pungkasnya. (AKS)
Dapatkan sekarang