AMBON, AT.--Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) kembali dilaksanakan di Maluku. Kali ini, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari
27 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat mengangkat sejumlah permasalahan krusial.
Peluncuran Kampanye 16 HAKTP berlangsung di Gong Perdamaian Dunia Kota Ambon, Kamis (24/11/2022) petang.
Koalisi masyarakat sipil meluncurkan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 haktp) di Gong Perdamaian Dunia Ambon, Kamis, 24 november 2022.
Koalisi masyarakat sipil itu terdiri Yayasan Gasira Maluku, HUMANUM, Yayasan Mutiara Maluku, Yayasan Walang Perempuan, Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM), Yayasan Pelangi Maluku, Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM), Lembaga Partisipasi Pembangunan Masyarakat (LPPM), Yayasan Clerry Cleffy Institute (CCI), Yayasan Rumah Beta, Yayasan Permata Maluku, Lapeksdam NU Kota Ambon, Yayasan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Maluku, Yayasan Arika Mahina, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Yayasan Jantong Hati Maluku, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku, Himpunan Wanita Disabilitas Maluku (HWDI) Maluku, LP3M, PELKESI Ambon, LBH Unpatti, Suara Milenial Maluku, PERUATI Ambon, Rumah Generasi, Clinic Cendela, dan KOHATI HMI Cabang Ambon.
Pada perayaan 16 haktp di tahun ini, berbarengan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang jatuh pada 10 Desember nanti. Adapun sejumlah isu penting disoroti dalam kampanye ini, lemah penegakkan HAM, pengabaian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak-hak sipil masyarakat termasuk penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan perempuan di Maluku.
Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di November 2022, ada 126 kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tertinggi.
Berdasarkan data yang dihimpun Koalisi Masyarakat Sipil, Data Sistem Informasi Online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) menyebutkan, jumlah kasus kekerasan di Maluku di tahun 2022 sejumlah 337. Kasus kekerasan perempuan sebanyak 311 dan laki-laki sebanyak 76 kasus.
Wilayah di Maluku yang paling tinggi angka kasus kekerasan adalah Kota Ambon sejumlah 199, Kabupaten Buru sebanyak 37 kasus, Kota Tual 33 kasus, Maluku Tenggara Barat, 23 kasus, Maluku Tengah, 13 kasus, Maluku Tenggara, 11 kasus, Seram Bagian Barat, 8 kasus, Kepulauan Aru, 6 kasus, Maluku Barat Daya, 5 kasus, Seram Bagian Timur, 2 kasus. Sedangkan Kabupaten Buru Selatan belum melaporkan jumlah angka kekerasan di daerahnya.
Menurut koalisi masyarakat sipil, pemerintah daerah lewat instansi terkait dan kepolisian harus menciptakan ruang aman bagi para penyintas kekerasan, menghormati hak-hak minoritas dan serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.
Di sisi lain, melalui momentum 16 HAKTP koalisi juga sekaligus mendorong Pemerintah Daerah Maluku memberikan akses dan layanan kesehatan yang inklusi kepada penyandang disabilitas dan penyintas Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
serta memberi ruang aman bagi penyintas kekerasan menyusul temuan sejumlah lembaga yang mendampingi para penyintas di berbagai rumah sakit ataupun unit layanan kesehatan di Ambon belum memiliki akses yang memadai.
Hal ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi,
bagi penyandang disabilitas dan ODHA ketika mengakses layanan kesehatan yang merupakan hak-hak sebagai warga negara. Data Yayasan Pelangi Maluku 2021 menyebutkan, jumlah penyintas HIV-Aids sebanyak 335 dan Aids sebanyak 22. (tab)
Dapatkan sekarang