AMBON, AT-- Desakan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal segera angkat kaki dari Maluku menyusul dugaan kasus korupsi Proyek Jalan di Kecamatan Inamosol senilai Rp. 31 miliar yang tak kunjung tuntas, akhirnya terjawab. Mugopal akhirnya ‘cabut’ dari Maluku setelah dirotasi Jaksa Agung St Burhanuddin.
Rotasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung terkait rotasi jabatan di Kejagung yang diteken pada Senin (8/8) kemarin. Dalam Keputusan yang juga diterima Ambon Ekspres, Mugopal digeser sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI dan Kedua Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022.
Dalam surat tersebut, Mugopal ditempatkan pada salah satu kursi kosong di ruangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan agung RI di Jakarta. Nantinya yang menggantikan Kajati Mugopal adalah Edyward Kaban yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Sumatera Utara (Sumut) di Medan.
Selain Kajati Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Wakajati), Nanang Ibrahim Soleh juga ikut dirotasi. Nanang Ibrahim Soleh dimutasi jadi Wakajati Sumatera Selatan di Palembang sementara Nanang Ibrahim posisinya diganti oleh Agoes Soenanto Prasetyo yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Sementara pihak Kejati Maluku Wahyudi Kareba, ketika dikonfirmasi perihal Rotasi Kajati dimaksud tidak menjawab telepon dan pesan yang dikirim lewat WA Selasa kemarin.
Desakan agar Mugopal segera tinggalkan Maluku sudah dilontarkan sesepuh warga SBB, Ever Herman Kermite sejak pekan lalu dan baru dilansir Koran ini, Selasa kemarin. Kermite tak puas dengan kinerja Kajati yang tidak mampu menuntaskan Kasus Jalan Inamosol selama delapan bulan, setelah Mugopal menduduki kursi Kajati selama satu tahun lalu.
"Banyak dalih yang masyarakat dengar soal keterlambatan penanganan kasus ini. Selaku masyarakat kami muak dan bosan dengar alasan-alasan pihak Kejati. Untuk itu, selain kontraktor, saya meminta pihak Kejaksaan memanggil direktur utama PT. Bias Abadi untuk dimintai keterangan,’’ ingatnya.
Menurut dia, menunggu hasil ahli sehingga membutuhkan waktu yang terbilang lama ini, sangat-sangat tidak rasional. Padahal, jika Kejaksaan sungguh-sungguh dan bekerja profesional, delapan bulan sudah lebih dari cukup. "Saya minta kalau seandainya Kajati tidak bisa lagi tangani kasus tersebut, ya tidak usah lagi jadi Kajati di Maluku,’’ kritik dia sebagaimana dilansir koran ini kemarin.
Diketahui, terkait rotasi tersebut tak hanya Kejati Maluku, ada lima Kajati lainnya di Indonesia yang dimutasi yakni Kajati Riau, Sulawesi Barat di Mamuju, Kalimantan Tengah di Palangkaraya dan Kajati Sulawesi Tengah di Palu. Selain, Kajati Jaksa Agung St Burhanuddin merotasi total 243 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. (YS)
Dapatkan sekarang