AMBON, AT—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Maluku telah menyelesaikan rekapitulasi dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu itu meminta masukan dan tanggapan masyarakat untuk kevalidan data pemilih.
KPU Provinsi Maluku mengumumkan DPSHP sebanyak 1.340.296 pada Senin, 22 Mei 2023 lalu. Pemilih laki-laki 657.916, dan perempuan 682.380 serta 5.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.234 desa/Kelurahan, 115 kecamatan, dan 11 kabupaten/kota.
Rincian DPSHP, yakni Maluku Tengah 309.819, Maluku Tenggara 90.255, Kepulauan Tanimbar 88.736, Buru 95.703, Seram Bagian Timur 103.278, Seram Bagian Barat 148.998, Kepulauan Aru 71.939, Maluku Barat Daya 62.038, Buru Selatan 52.006, Kota Ambon 253. 318, dan Kota Tual 64.206.
Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 1.353.673 orang, dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, di ruang aula KPU Maluku, Kamis 13 April 2023. Setelah melakukan verifikasi lagi, ternyata berkurang 13.377 pemilih atau menjadi 1.340.296 yang sudah ditetap sebagai DPSHP.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin mengatakan, DPSHP akan digodok lagi. Olehnya itu, masukan dan tanggapan masyarakat sangat dibutuhkan untuk perbaikan data pemilih.
"DPSHP itu masih perlu digodok, dipublikasikan dan diminta masukan dan tanggapan dari semua lapisan masyarakat saat ini sampai penetapan DPT nanti pada bulan depan,"kata Hanafi kepada Ambon Ekspres via WA, kemarin.
KPU juga mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya sudah terdaftar dengan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Bila belum terdaftar atau masih ada ketidaksesuaian data pemilih, masyarakat bisa melapo ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai domisili yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dilakukan pendataan.
Sementara itu, berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSP) pada 1 Mei hingga 18 Juni 2023.
Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni samlai dengan 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024. (TAB)
Dapatkan sekarang