Johan Gonga Bantah BAP Polisi
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
FaizalLestaluhu
14 Dec 2023 09:21 WIT

Johan Gonga Bantah BAP Polisi

AMBON,AT-Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, membantah pernyataan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU). BAP itu menyebut Gonga pernah memerintahkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Jhon Elvis untuk memenangkan perusahaan VC Cloris Perkasa dalam lelang proyek.

Bantahan ini disampaikan Gonga saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2018 yang bersumber  dari ABPD tahun anggaran 2018 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12).

Dalam BAP poin 6 huruf C, sesuai pemeriksaan penyidik kepolisian, Gonga mengatakan, terkait lelang proyek tersebut selaku Bupati Aru, dirinya memerintahkan terdakwa Bernard yang merupakan PPK untuk memenangkan perusahaan CV Cloris Perkasa untuk mengerjakan proyek pembangunan kantor dinas perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman. 

"Tidak benar yang mulia, seingat saya dalam BAP yang saya tandatangani. Tidak pernah mengatakan demikian. Mungkin kesalahan pengetikan," ungkap Gonga dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Selang.

Gonga juga membantah pernyataan poin lain dalam BAP yang menyebutkan dirinya pernah menerima pemberian apapun dari siapapun dalam pengurusan proyek tersebut. Mirisnya, Bupati Aru itu mengaku sampai saat ini belum melihat kondisi bangunan proyek tersebut. 

"Saya belum melihat secara langsung kondisi proyek seperti apa. Cuman diberitahu oleh kepala Dinas Umar Londjo tentang progres pekerjaan yang belum selesai," ungkapnya.

Kepada awak media saat ditemui usai persidangan, Gonga menegaskan, pemerintah daerah akan menyelesaikan pembangunan proyek tersebut.

"Tidak bangun ulang, kami hanya akan melakukan evaluasi untuk kemudian melanjutkan pembangunan proyek tersebu," pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan empat orang terdakwa, yaitu mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo, Direksi CV Cloris Perkasa Tiara Palallo, Mohamad Palallo rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa dan Bernard John Elvis, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya dakwaan JPU menyebutkan, pada tahun 2018 Umar Ruly Londjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor  821.22/92 tahun 2018 dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Saat itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan, menganggarkan pembangunan gedung kantor dinas tersebut dengan anggaran 2018.

Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000,00 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan menjadi Rp.2.546.000.000,00.

Selanjutnya, proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Lelang, Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan. 
Sebelum itu, Umar Rully Londjo bertemu Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerjany.

"Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjo memerintahkan dan mengarahkan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,"ungkap JPU
Atas arahan kepala dinas, lanjut JPU, dalam pertemuan tersebut, Bernard John Elvis menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan. 

Johanis Koritelu menolak arahan tersebut. Namun, Bernard John Elvis meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan. Selanjutnya,  Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut.

Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99..000.000,00. yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.

Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan, laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) sebanyak Rp.2.370.000.000,00.

Terdakwa Bernard John Elvis selaku PPk kala itu membuat dokumen EE  dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Akibat rincian EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas tersebut,  negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

"Atas perbuatan itu para terdakwa diduga melanggar  pasal 2 ayat (1), (3) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHPidana,"tegas JPU. (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai