AMBON,AT.—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Maluku mulai menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta Pemilu dan pengenalan sistem informasi partai politik (Sipol). Parpol diminta mempelajari peraturan tersebut agar tidak salah memasukan data ķe Sipol.
Kegiatan ini digelar di Hotel Santika Premiere, Kamis (28/7) Ambon. Perwakilan pengurus 28 parpol tingkat provinsi,
TNI/Polri, perwakilan Kemenkumham, pemerhati pemilu, pemerintah provinsi, akademisi, LSM dan wartawan hadir sebagai peserta.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari perintah KPU RI untuk ditindaklajuti di setiap Propinsi, termasuk Maluku.
Olehnya itu, kata dia, menjadi penting sebab didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang.
"Dan PKPU ini menjadi dasar hukum dan panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang," kata Kubangun.
Menurutnya, ada tiga parpol calon peserta pemilu 2022, yakni parpol yang mendapatkan kursi pada pemilu 2019, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru.
"Jadi nanti kita verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap, sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada parpol, pemerhati pemilu dan masyarakat secara umum. Apalagi pendaftaran parpol calon peserta akan dimulai 1-14 Agustus 2022.
"Sehingga aturan yang mengatur bisa benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," harapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, KPU melibatkan pemerintah dan TNI/Polri bertujuan menyamakan persepsi hingga ke tingkat paling bawah. "Semoga bisa membawa dampak positif bagi kita semua," pungkasnya.(ERM)
Dapatkan sekarang