NAMRILE,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan tahun 2024. Kegiatan yang di pusatkan di gedung Erdogan Selasa (24/9) itu dibuka Kordiv Teknis dan Penyelenggara Imran Loilatu.
Loilatu dalam arahannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Rakor yang dilaksanakan KPU saat ini terkait dengan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye.
"Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, pertama berkaitan dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati paskah penetapan 3 hari lalu. Setelah penetapan kita sudah masuk pada tahapan kampanye sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2024 dan juga Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan kampanye nomor 1363 tentang pelaksanaan kampanye," ungkapnya.
Dalam Rakor ini, kata Loliatu, ada hal yang perlu dibahas yakni menyangkut anggaran kampanye dan jadwal serta teknis pelaksanaan kampanye yaitu rapat terbatas, sosialisasi, dan juga debat kandidat.
"Dalam Juknis 1363 terkait pelaksanaan kampanye kita diarahkan untuk melaksanakan Rakor untuk menyatuhkan persepsi, sebelum KPU Kabupaten Buru Selatan menetapkan jadwal kampanye dan anggaran kampanye," ujarnya.
Pasalnya, lanjut Loilatu, ada beberapa lembaga yang harus dilibatkan yaitu KPU Buru Selatan, tim penghubung dari setiap partai politik untuk menyatukan beberapa hal yang berkaitan dengan kampanye dan pelaporan dana kampanye.
"Sebelumnya sudah sampaikan bahwa KPU belum bisa menetapkan berapa jumlah anggaran kampanye yang harus di sediakan atau dimasukkan dalam rekening dana kampanye di Bank yang telah di tunjuk ata ditetapkan oleh KPU. Saat ini ada ketua Bawaslu, teman- teman LO, dan admin dari setiap pasangan calon kita bisa bicarakan itu. Hari ini juga merupakan hari terakhir untuk mengurus berbagai administrasi untuk pelaporan dan kampanye. Mudah-mudahan bisa selsia sebelum waktu di tetapkan," pungkasnya. ( Edy)
Dapatkan sekarang