AMBON,AT-Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan mencatat telah menangani sebanyak 99 laporan polisi (LP) sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026. Dari total puluhan perkara tersebut, sebanyak 36 kasus kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara 63 kasus sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Tingginya angka penanganan perkara ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU Kalep Rumtutuly, didampingi Kapolres Buru Selatan AKBP Andy P. Lorena, S.I.K., dan Kasi Humas IPTU Abdullah, dalam keterangan pers kepada wartawan di Namrole, Selasa (20/10/2026).
IPTU Kalep menjelaskan, deretan kasus yang paling menonjol dan mendominasi di wilayah hukum Polres Buru Selatan meliputi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan (kekerasan bersama), pencurian, serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, Satreskrim Polres Buru Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian penuh hingga penanganan perkara tuntas secara hukum.
"Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur cukup banyak terjadi di wilayah hukum Polres Buru Selatan. Ini menjadi atensi khusus Satreskrim untuk diselesaikan secara tuntas," tegas Kalep.
Ia juga menyinggung penanganan perkara terbaru yang melibatkan oknum personel Polres Buru Selatan. Saat ini, perkara tersebut telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tengah berlangsung.
"Mungkin dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," tambah Kasat Reskrim.
Menghadapi sisa waktu dua bulan menjelang akhir tahun, jajaran Satreskrim Polres Bursel mengaku optimis mampu menuntaskan deretan perkara yang sedang diproses. "Kami optimis perkara-perkara yang ditangani Polres Buru Selatan bisa tuntas dalam tahun ini," ujarnya optimistis.
Perkembangan Kasus Pembunuhan Gofar Wawangi di Waesama
Dalam kesempatan tersebut, Polres Buru Selatan turut membeberkan perkembangan terkini penanganan kasus pembunuhan Gofar Wawangi di Kecamatan Waesama. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi.
Guna memperkuat bukti sains dalam pengungkapan kasus, penyidik telah mengirim barang bukti berupa sampel darah dan pakaian korban ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di Jakarta untuk uji kimia biologi.
"Langkah ini diambil karena pemeriksaan awal swab test di Polda belum mengindikasikan secara pasti keberadaan darah manusia. Di Puslabfor Jakarta nanti akan ditentukan apakah bercak darah manusia dan apakah identik dengan sampel darah pada pakaian korban," terang Kalep.
Ia mengakui, kendala utama dalam pembuktian kasus ini terletak pada minimnya petunjuk di lapangan, mengingat lokasi kejadian berada di Desa Waesili yang jauh dari pemukiman warga serta belum ada saksi yang secara mengarah pada penetapan tersangka.
Kapolres Minta Masyarakat Tak Takut Memberi Informasi
Menanggapi kendala pembuktian tersebut, Kapolres Buru Selatan AKBP Andy P. Lorena, S.I.K., mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk dapat membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terpercaya demi mempermudah pengungkapan berbagai kasus, khususnya kasus pembunuhan di Waesama.
Kapolres menegaskan bahwa identitas dan kerahasiaan masyarakat yang bersedia menjadi saksi atau memberikan informasi akan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
"Kami sangat berharap bantuan dari masyarakat. Siapa pun yang memberikan informasi terkait kasus-kasus yang kami tangani, termasuk pembunuhan di Waesama, pasti akan dilindungi karena ada undang-undang perlindungan saksi. Mari bantu kepolisian agar kita bisa mengungkap dan menuntaskan perkara hukum di Buru Selatan," imbau Kapolres.(edy)
Dapatkan sekarang