AMBON, AE-- Penyidik Kejaksaan Negeri Buru, menetapkan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Tahun Anggaran 2015, Selasa (27/6)
Plh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) kejaksaan Negeri Buru, Destia mengatakan, penetapan tersangka ini usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yang dalam keterangan ditemukan adanya indikasi melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
"Hari ini tanggal 27 juni 2023 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buru menetapkan saudara inisial ECL sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : 01/Q.1.14/Fd.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023. Kata, Destia
Selanjutnya terhadap Tersangka ECL langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : Print-10/Q.1.14/Fd.1/06/2023 tanggal 27 juni 2023 selama 20 hari di lapas kelas III Namlea terhitung sejak tanggal 27 juni 2023.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidanan korupsi. Jelasnya.
Destia menambahkan, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai sekertaris OKP yang mengurus pencarian Dana Hibah. Namum, setelah proses pencairan selesai, Dana tersebut malah digunakan oleh tersangka sendiri.
Sehingga berdasar pada hasil full data Full baket yang dikembangkan tim penyidik, ditemukan adanya indikasi korupsi sebesar Rp 200 juta Dana Hibah Tahun 2015 yang di selewengkan oleh tersangka. Cetus Destia.
Diberitakan sebelumnya, OKP di Kabupaten Bursel diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemda Bursel Tahun 2015-2017 senilai ratusan juta rupiah.
Dana hibah yang diperuntukan kepada OKP di Bursel selama tiga tahun itu tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada Pemda setempat.
Dana hibah itu dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan nilai bervariasi. Untuk Tahun 2015 senilai Rp 295 juta. Dimana pada Tahun 2015 OKP menerima bantuan dana hibah senilai Rp 295 juta. Sementara untuk dana hibah Tahun 2016-2017 belum diketahui. (YS)
Dapatkan sekarang