AMBON,AT-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) kembali menahan Yohanes Zakarias (YZ), yang merupakan bendahara pengeluaran sekertariat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) atas dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkup sekertariat daerah Tahun 2017-2018.
Penetapan tersangka ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (23/10) usai tim penyidik melakukan pemeriksaan. Mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dan di bawah ke Lapas Kelas II-A Ambon.
Kelapa Seksi Penerangan hukum dan Humas (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan tersangka YZ ini setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran Setda MBD tersebut.
"YZ diduga melakukan penyalahgunaan biaya langsung perjalanan dinas ruang lingkup Setda MBD Tahun Anggaran 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih," ungkap Kareba.
Saat inj, lanjut Kareba, tersangka sudah ditahan di Rutan kelas II-A Ambon selama 20 hari ke depan sambil menunggu tim penyidik melengkapi berkas tersangka ke tahap P21 untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
"Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 KUHPidana, " kunci Kareba kepada media.
Diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik kejaksaan negeri MBD telah menetapkan mantan sekretaris daerah Kabupaten MBD Alfons Siamiloi pada Oktober 2022 lalu yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. (YUS)
Dapatkan sekarang