AMBON,AT-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku gencar melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB Tahun 2018.
Penyidikan terhadap kasus ini setelah Kejati Maluku kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Alhasil, dalam waktu dekat akan ada lagi penetapan tersangka baru dalam kasus ini setelah tim penyidik melakukan indentifikasi aliran dana proyek mangkrak itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Maluku, Wahyudi Kareba saat di konfirmasi media ini membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, saat ini tim penyidik sedang mengarah kesana (penetapan tersangka) baru kasus ini. Namun siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini belum bisa kami buka secara luas, “ akui Kareba.
Kareba mengaku, sejauh ini tim penyidik Kejati Maluku sudah menelusuri atau melakukan pendalaman terhadap aliran dana kasus tersebut setelah mendapatkan surat perintah penyidikan dari Kajati Maluku.
“Dalam waktu dekat ini dipastikan ada tersangka baru kasus ini. Siapa tersangkanya belum bisa di sampaikan. Intinya tersangkanya lebih dari satu. Untuk sementara infonya seperti itu dulu, kalau ada info terbaru akan kami sampaikan, “ singkatnya.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, Guwen Salhuteru dan Ronald Renyut selaku pihak swasta dan Jorie Soukotta selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani masa penahanan setelah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Waehaeru, Kota Ambon.
Gencarnya penyidikan kasus ini setelah sebelumnya jaksa mengalami kekalahan dalam putusan praperdikan yang diajukan para tersangka Juli 2023 lalu. Dari putusan tersebut jaksa kembali melakukan pendalaman kasus dengan mencari dan menemukan bukti – bukti baru.
Alhasil, Thomas Wattimena selaku Kepala Pengguna Anggaran saat itu langsung di tatapkan sebagai tersangkan di bulan Agustus 2023. Kemudian setelah ditetapkan tersangka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan surat dakwan para tersangka untuk dilimpahkan ke kantor Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut Inspektorat Provinsi Maluku menemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Sementara itu, praktisi hukum Hendri Lusikooy yang dimintai pendapatnya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi dalam mengusut kasus tersebut. Dimana atas langkah strategis penyidikan yang dilakukan hingga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka.
“Intinya saya memberikan apresiasi kepada jaksa yang telah mengusut kasus ini dengan serius hingga menetapkan kuasa pengguna anggaran (Thomas Wattimena) sebagai tersangka,“ ucap Lusikooy.
Lusikooy meminta ada penetapan tersangka tidak hanya berakhir pada keempat tersangka tersebut. Olehnya itu, untuk mewujudkan keadilan hukum, maka jaksa harus mengambil langkah stratsgis penyidikan untuk mengungkap secara terang benerang aliran dana kasus tersebut.
“Penetapan tersangka baru merupakan hak penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Olehnya itu, saya minta agar penyidik tetap independen dan transparan untuk menyampaikan setiap progres penanganan kasus yang telah dilakukan kepada publik,“ tutup dia. (AKS)
Dapatkan sekarang