Jadi Tersangka Proyek Jalan Inamosol, PPK Dinas PUPR SBB Ditahan
Wahyudi Kareba, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
24 Oct 2023 06:59 WIT

Jadi Tersangka Proyek Jalan Inamosol, PPK Dinas PUPR SBB Ditahan

AMBON,AT-Tim penyidik kejaksaan tinggi Maluku, resmi menahan Jories Soukotta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan penghubung Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2018.

Jories Soukotta, yang juga ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Seram Bagian Barat (SBB) itu ditetapkan tersangka setalah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

"Hari ini tim penyidik kejaksaan tinggi Maluku telah menetapkan saudara Jories Soukotta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan di rambatu-manusa kecamatan Inamosol tahun 2018" terang Kasi Penkum dan Humas, Wahyudi Kareba kepada media ini di ruang kerjanya, kemarin. 

Setelah ditetapkan, lanjut Kareba, tersangka langsung di bawah menggunakan mobil tahanan kejati Maluku ke rutan kelas II-A Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu tim penyidik melengkapi berkas tersangka. Jelasnya.

Kareba, menjelaskan Jories selain sebagai ASN pada dinas PUPR, Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang turun dalam proses pengerjaan proyek senilai Rp 31 miliar lebih tersebut. Akibatnya, berdasar hasil penyidikan tim penyidik menemukan adanya indikasi melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka. 

"Atas perbuatan itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 KUHPidana," tutup Kareba. 

Untuk diketahui, Jories merupakan salah seorang dari tiga orang saksi yang sudah dijadwalkan penyidik untuk diperiksa. Ke dua saksi lain yang sampai hari ini belum memenuhi panggilan jaksa, masing-masing Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek Jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.

Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dari tiga orang saksi yang sudah dijadwalkan baru satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik.

"Satu saksi sudah memenuhi panggilan dan telah diperiksa Rabu kemarin. Dua saksi lain, sesuai jadwal pemanggilan untuk diperiksa haru ini tidak hadir" ungkap, Kasi Penkum, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10) lalu

Terhadap ke dua saksi itu, lanjut Kareba, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kalinya. Meskipun, tidak dipertegas terkait upaya pemanggilan paksa. Namun, dipastikan tim penyidik akan tetap menjadwalkan sesuai arahan pimpinan. Jelasnya.

Awalnya, ketiga saksi yang kini diupayakan untuk dimintai keterangan pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketiga berhasil lolos jeratan hukum atas kemenangan sidang praperadilan melawan pihak kejaksaan tinggi Maluku pada Juli 2022 lalu. 

Pihak kejaksaan tidak berdiam diri, mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan kembali menemukan bukti baru dari kasus korupsi yang diduga menggunakan APBD sebesar 31 miliar itu. Alhasil, pihak kejaksaan tinggi Maluku berhasil menerapkan mantan kepala dinas PUPR Thomas Watimena yang kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Diketahui, sebagaimana dakwaan sidang Thomas Watimena, pekerjaan proyek jalan tersebut belum rampung 100 persen namun pencarian anggaran tahap IV dan V bisa dilakukan. pembangunan ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858 miliar

Kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret - 27 Desember 2018 dan ditangani PT. Bias Sinar Abadi.

Modus operandi buang dilakukan yakni, Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara di dinas PUPR itu memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai, padahal fakta dilapangan progres pekerjaan baru mencapai 70,90 persen selesai.

Sementara, Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi. Dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Jorie Soekotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. BSA.

Namun tanda tangan Ronald dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin dua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100 persen, padahal secara faktual baru mencapai 70,90 persen.

Selain itu, terdakwa juga menyuruh Jorie Soukotta membuat Berita Acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke Kas Daerah. Nyatanya dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.

Keseluruhan dokumen keuangan untuk pencairan tersebut juga diketahui oleh Jorie Soukotta selaku PPK pada 28 Desember 2018 yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya SP2D, dimana saat itu Thomas Watimena tidak melakukan pengujian kebenaran formil-materil atas tagihan dimaksud.

Namun Thomas Watimena justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan menandatangani SPM meski pun mengetahui progres kemajuan pekerjaan belum mencapai 100 persen. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai