AMBON,AT-Petrus Fatlolon, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri KKT.
Fatlolon ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi. Langkah ini diambil setelah penyidik memastikan terpenuhinya seluruh unsur pembuktian dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.251.566.000 dari APBD KKT tahun 2020–2022.
Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIT. Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa 57 saksi, menelaah 98 dokumen, menyita barang bukti elektronik, serta menggali keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, hingga ahli kerugian negara.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang ketat dan profesional.
“Tim penyidik secara resmi menetapkan Petrus Fatlolon, Bupati KKT periode 2017–2022, sebagai tersangka setelah memastikan seluruh unsur terpenuhi,” ujar Garuda.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa seluruh proses penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada di bawah kendali langsung Petrus Fatlolon.
Sebagai Bupati sekaligus Pemegang Saham BUMD tersebut, setiap pengajuan pencairan dana baru dapat diproses setelah adanya persetujuan tertulis ataupun disposisi darinya.
Selama tiga tahun anggaran, PT Tanimbar Energi secara berulang mengajukan permintaan dana, dan seluruhnya disetujui oleh Petrus. Total dana yang dicairkan mencapai. Total dana yang dicairkan mencapai Rp6,25 miliar, terdiri dari Rp1,5 miliar (2020), Rp3,75 miliar (2021), dan Rp1 miliar (2022). Pencairan dilakukan oleh BPKAD berdasarkan instruksi langsung dari Petrus.
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tetap diberikan meski PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen-dokumen wajib sebagai BUMD.
Dokumen itu seperti, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), Rencana bisnis dan analisis investasi, Audit akuntan publik.
BUMD tersebut juga tidak memberikan dividen atau kontribusi terhadap PAD, dan tidak menunjukkan progres usaha sesuai tujuan awal pembentukan perusahaan di bidang migas.
Penyidik juga memastikan dana penyertaan modal digunakan jauh dari tujuan awal. Dana tersebut dipakai untuk membayar gaji dan honor direksi serta komisaris, perjalanan dinas, pembelian perlengkapan kantor, hingga membiayai usaha bawang—aktivitas yang tidak memiliki hubungan dengan sektor migas.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025.(Jardin)
Dapatkan sekarang