NAMROLE,AT-Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan akan memberhentikan sementara Kepala Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Abdul Nasir Ode dari jabatannya sebagai kepala desa defenitif di desa tersebut.
Pemberhentian sementara ini akan dilakukan sambil menunggu keputusan tetap dari pengadilan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat kades tersebut.
"Untuk masalah Kades Nanali yang terjerat dugaan kasus korupsi, maka sesuai dengan amanat Undang- undang ,yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa definitif sambil menunggu keputusan yang ingkrah terkait kasus yang sementara dialaminya, " ujar Kepala Bagian Pemerintah Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Saada Laitupa saat dikonfirmasi media ini Selasa (2/12).
Kata Laitupa, Pemkab Buru Selatan tetap menyikapi kasus dugaan korupsi yang menjerat kades Nanali. Untuk keberlangsungan proses pemerintahan di tingkat desa termasuk pelayanan kepada masyarakat, maka akan dilakukan oleh sekretaris Desa Nanali.
"Jadi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan memperlancar proses pemerintahan di tingkat desa maka akan dilakukan oleh Sekretaris Desa," jelasnya.
Laitupa mengaku, baru mengetahui persoalan yang diami oleh kades Nanali.
"Saya akan melaporkan ke pimpinan yang lebih atas baik itu Sekertaris Daerah (Sekda) Hadi Longa maupun Bupati Buru Selatan La Hamidi," tutupnya.
Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Buru di Namlea Senin (1/12) telah menetapkan Kades Nanali, Abdul Nazir Ode sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di desa tersebut. (Edy)
Dapatkan sekarang