AMBON, AT.-Majelis Latupati Maluku mengingatkan Istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi tidak memanfaatkan gelar kehormatan Ina Latu Maluku untuk kepentingan politik praktis. Gelar tersebut harus benar-benar dimaknai sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya membantu gubernur membangun daerah ini.
Penganugerahan gelar adat Ina Latu Maluku (Ibunya seluruh orang Maluku) kepada Widya Pratiwi Murad berdasarkan Keputusan Majelis Latupati Maluku No.03/SK/MLM/02/2023 atas dedikasi membantu Upu Latu Maluku yakni Gubernur Maluku. Acara penganugerahan dilaksanakan di kantor Majelis Latupati Maluku di Desa Passo, Kecamatan Teluk Baguala, Kota Ambon, Senin 13 Februari 2023.
Sekretaris Umum Latupati Provinsi Maluku, Decky Tanasale kepada Ambon Ekspres usai menjadi narasumber dalam talkshow di Radio Ameks FM bersama Rektor Unidar Ambon, Dr. Ir. M. Riadh Uluputty, MP, Rabu (2/3) mengatakan, gelar kehormatan Ina Latu yang diberikan kepada istri Gubernur Maluku berlaku seumur hidup.
Olehnya itu, Decky menegaskan, meskipun gelar kehormatan adat masih melekat pada istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi setelah masa pemerintahan gubernur selesai, namun tidak bisa digunakan sebagai alat politik untuk diri sendiri atau mendukung figur tertentu pada pemilu 2024.
"Meskipun gelar kehormatan adat itu masih melekat di istri gubernur Maluku, namun jabatan tersebut tidak dapat digunakan demi kepentingan pribadi di pemilu 2024 untuk mendukung figur tertentu,"tegas Decky.
Gelar Upu Latu Tidak Melekat
Sementara itu, gelar Upu Latu dan
Dawa Ulu Kai Saka Pata Adate Pati Siwalima " yang dianugerakan Majelis Latupati Provinsi Maluku kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan Wakil Gubernur Barnabas Orno tidak melekat selamanya. Gelar adat ini akan gugur setelah keduanya selesai masa jabatan.
" Untuk gelar adat yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur akan gugur saat mereka tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tetapi untuk Ibu Widya (istri gubernur) dengan gelar kehormatan adatnya masih tetap melekat meskipun jabatan Gubernur Maluku telah berakhir, " jelas Decky.
Gelar adat, kata Tanasale, diberikan untuk kedua pimpinan daerah itu dengan alasan sudah banyak keberhasilan yang diberikan untuk Maluku. Diantaranya penurunan angka stunting, pembangunan dan dampak sosial serta ekonomi lainnya terkhususnya di negeri - negeri adat.
Penganugerahan ini tersebut sesuai dengan keputusan Majelis Latupati Provinsi Maluku Nomor : 01/SK/ML/05/2019. Pengukuhan Murad sebagaiUpu Latu (pemangku adat tertinggi) dan Barnabas sebagai Upu Pati Siwalima di berlangsung di lapangan monumen Pattimura di Saparua, Maluku Tengah pada 15 Mei 2019 yang bertepatan dengan perayaan HUT pahlawan nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura.
Gelar adat diberikan dengan tujuan agar kedua pimpinan itu dapat melaksanakan perlindungan serta kesejahteraan bagi masyarakat adat Maluku yang dikenal dengan bumi raja - raja.
" Jadi gelar adat yang diberikan itu mengandung arti pimpinan besar yang melindungi serta mensejahterakan masyarakat adat Siwalima, " jelas dia.
Sementara itu, Rektor Unidar Ambon Riadh Uluputty mmenjelaskan, demi manjaga marwah dan nama baik lembaga adat, Majelis Latupati Provinsi Maluku harus netral dan independen dalam pelaksanaan pemilu 2024. Hal tersebut bertujuan agar lembaga adat ini tidak dinilai oleh publik melakukan politik praktis.
" Harapannya Majelis Latupati Provinsi Maluku harus benar - benar menjaga nama baiknya dan tidak berpihak untuk mendukung figur tertentu. Karena hal tersebut tentu saja mencederai nama baik kelembagaan adat, " harap Uluputty. (aks)
Dapatkan sekarang